Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota Komisi IV Minta Pemerintah Batalkan Kenaikan PNBP Sektor Perikanan

Kompas.com - 29/09/2021, 23:59 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi IV DPR Daniel Johan meminta pemerintah membatalkan kebijakan kenaikan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada sektor perikanan. Kenaikan PNBP dinilai sangat tinggi dan memberatkan nelayan.

"Saya minta nelayan jangan dianaktirikan, sementara sektor lain mendapat kemudahan seperti pajak mobil, pariwisata, investasi. Ini nelayan malah dibebani kenaikan hingga 500 persen lebih," kata Daniel dalam keterangannya, Rabu (29/9/2021).

Baca juga: Datangi Gedung DPRD, Nelayan Brebes Protes PNBP Naik 4 Kali Lipat

Hal itu disampaikan Daniel saat menerima audiensi perwakilan nelayan di Ruang Rapat Fraksi PKB DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu.

Ketua DPP PKB ini mengatakan, kebijakan yang memberatkan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Daniel mengatakan, semua kebijakan pemerintah seharusnya dikonsultasikan dengan para stakeholder terkait.

"Sehingga kebijakan membawa harapan dan memperkuat hulu-hilir perikanan, bukan malah mundur dan memberatkan para nelayan. Kenaikan PNBP di sektor perikanan sebesar 500 persen sangat memberatkan nelayan," jelasnya.

Ia menuturkan, ikan yang dikonsumsi masyarakat seharusnya tidak dikenakan PNBP karena terkait dengan pangan. Sebaliknya, menurut dia, pemerintah harus memberikan perlindungan.

Seharusnya pemerintah memikirkan cara untuk meningkatkan daya saing pertanian dan perikanan yang masih tertinggal dengan negara-negara tetangga.

"Kalau itu tidak dilakukan, dampaknya terhadap petani dan nelayan Indonesia sangat besar. Kita tidak mau suatu saat kita lebih memilih impor berbagai hasil laut dan tani kita karena jauh lebih murah dan kalah bersaing, ini faktor fundamental yang harus dipikirkan pemerintah sejak dini," ujarnya.

Baca juga: Belum Ada Aturan PNBP, Mantan Dirjen KKP: Negara Tidak Kebagian Apa-apa

Sementara itu, perwakilan pelaku usaha perikanan Said Aqil menyampaikan penolakan kenaikan PNBP yang tertuang dalam PP Nomor 85 Tahun 2021, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 86 Tahun 2021, dan Nomor 87 Tahun 2021.

Said mengatakan, para pelaku usaha meminta pemerintah mengevaluasi kebijakan yang dinilai tidak berpihak terhadap nelayan.

Ia juga meminta dukungan Fraksi PKB DPR untuk mengirimkan surat ke Presiden Joko Widodo dengan tembusan ke Menteri Keuangan, Koordinator Bidang Maritim Investasi dan Menteri Kelautan dan Perikanan.

Dikutip dari laman Kementerian Kelautan dan Perikanan, Presiden Jokowi telah menandatangani PP Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Aturan tersebut kini menjadi acuan KKP dalam mengelola PNBP di bidang kelautan dan perikanan.

PP Nomor 85 Tahun 2021 ditetapkan dan diundangkan pada 19 Agustus 2021. Dengan terbitnya beleid ini maka PP Nomor 75 Tahun 2015 yang sebelumnya menjadi acuan, tidak lagi berlaku.

PP Nomor 85 Tahun 2021 merupakan implementasi dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang salah satunya mengatur perubahan formula penarikan PNBP yaitu penarikan pra produksi, penarikan pasca produksi dan sistem kontrak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com