JAKARTA, KOMPAS.com - Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bernama Lakso Anindito tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).
Lakso mengikuti TWK susulan bersama dua orang pegawai lainnya karena tidak mengikuti TWK sebalumnya karena menempuh pendidikan di luar negeri.
“Saya kebetulan ambil studi master di Swedia di Lund University,” ujar Lakso kepada Kompas.com, Rabu (29/9/2021).
“Pas TWK enggak bisa online, jadi dibuat susulan buat tiga orang,” ucap dia.
Baca juga: Pengangkatan 56 Pegawai Nonaktif Jadi ASN KPK Dinilai Lebih Tepat ketimbang Direkrut Polri
Lakso mengatakan, tes wawasan kebangsaan yang dia ikuti bersama dua orang lainnya berlangsung selama dua hari.
Tepatnya, pada Senin (20/9/2021) untuk tes tertulis dan Rabu (22/9/2021) untuk tes wawancara.
Menurut Lakso, dua pegawai KPK lainnya lulus TWK karena tidak mendapatkan surat pemberhentian.
Sedangkan, dia diminta untuk datang ke KPK hari ini untuk menerima surat pemberhentian.
“Dua lainnya lolos karena tidak ada pengumuman diberhentikan,” ucap Lakso.
Baca juga: Bakal Direkrut Jadi ASN Polri, Ini Respons 56 Pegawai KPK
Sebelumnya, ada 56 pegawai nonaktif KPK akibat dinyatakan tidak lolos TWK. Dengan demikian, kini ada 57 pegawai yang akan diberhentikan pada 30 September 2021
Terkait pemberhentian pegawai KPK itu, berbagai kelompok masyarakat sipil berharap Presiden Joko Widodo segera mengambil sikap untuk menyelesaikan polemik akibat TWK itu.
Harapan ini didasarkan pada putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyebut tindak lanjut dari hasil TWK diserahkan kepada pemerintah.
Baca juga: Mahfud Jelaskan Dasar Hukum Jokowi Izinkan Kapolri Rekrut 56 Pegawai KPK Tak Lolos TWK
Selain itu, hasil pemeriksaan Ombudsman RI menemukan adanya malaadministrasi saat penyelenggaraan asesmen.
Sementara, hasil penyelidikan Komnas HAM menunjukkan ada 11 jenis pelanggaran hak asasi dalam pelaksanaan TWK.
Komnas HAM juga merekomendasikan agar Presiden Jokowi memulihkan status pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat menjadi ASN. Kemudian, Presiden juga diminta untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses TWK.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.