JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Zulficar Mochtar mengungkapkan, ekspor benih lobster hanya menghasilkan sedikit pemasukan untuk negara karena aturan Penghasilan Negara Bukan Pajak (PNBP) belum ditetapkan.
Hal itu disampaikan Zulficar saat menjadi saksi untuk terdakwa Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito dalam kasus ekspor benih lobster, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/2/2021).
"Peraturan Menteri soal ekspor benih itu baru bisa beroperasi dengan benar bila ada ketetapan PNBP. Akan tetapi, hingga saat ini belum ada ketetapan PNBP, jadi negara tidak kebagian apa-apa di situ," kata Zulficar di Pengadilan Tipikor Jakarta, dikutip dari Antara.
Menurutnya, harga benih lobster mengikuti PP 75 Nomor 2015 di mana per 1.000 benih lobster hanya dihitung Rp 250.
Namun, Zulficar mengungkapkan, ekspor benih lobster tetap terus dilakukan sebab Edhy yang mendorong pelaksanaannya sejak awal menjabat.
Selain itu, menurutnya, staf khusus Edhy Prabowo yang sekaligus ketua Tim Uji Tuntas pengekspor benih lobster, Andreau Misanta Pribadi, juga meminta agar pengurusan izin dapat dipercepat.
"Akan tetapi, saya sampaikan harus ada patokan kuota dahulu berapa yang mau diekspor? Apakah 5, 10, 100 juta benih? Kalau tata kelola harus ada kuota sehingga harus dikonsultasikan," ujarnya.
"Staf khusus lalu konsultasi Badan Pengembangan Sumberdaya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Kelautan dan Perikanan (BPSDMP KP) dan BPSDMP mengirim surat pada tanggal 8 April 2020 bahwa bisa diekspor 139 juta," lanjut Zulficar.
Akan tetapi, menurut Zulficar, jumlah 139 juta benih yang bisa diekspor tersebut tidak didasarkan pada riset.
Selain itu, katanya, jumlah 139 juta benih lobster tersebut juga membuat sejumlah pihak tidak nyaman karena dinilai terlalu kecil.
"Mereka itu, termasuk Pak Menteri, penasihat karena mereka pikir bisa ekspor hingga ratusan juta hingga miliaran. Pak Menteri dalam pertemuan informal juga mengatakan harusnya ini jumlah miliaran," tutur Zulficar.
Belakangan, pada bulan Oktober 2020, Zulficar lalu mengetahui kuota ekspor benih lobster ditambah menjadi 418 juta.
Baca juga: Mantan Dirjen di KKP Beberkan Sejumlah Kejanggalan Ekspor Benih Lobster
Adapun dalam kasus ini, Suharjito didakwa memberi suap kepada Edhy Prabowo dengan total nilai sebesar 103.000 dollar Amerika Serikat dan Rp 706 juta melalui sejumlah perantara secara bertahap.
Suap itu diberikan agar Edhy mempercepat pemberian izin budidaya dan ekspor benih lobster kepada perusahaan Suharjito.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.