Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nilai Pilkada dan Pemilu Tidak Bisa Dilakukan di Tahun yang Sama, Perludem: Kompleksitasnya Luar Biasa

Kompas.com - 29/09/2021, 15:19 WIB
Sania Mashabi,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati menilai, idealnya pemilihan umum (Pemilu) presiden dan legislatif tidak berada di tahun yang sama.

Hal itu ia katakan merespons usulan pemerintah menyelenggarakan pemilu serentak pada 15 Mei 2024 mendatang.

"Menurut kami sebetulnya yang ideal pemilu dan pilkada tidak di tahun yang sama. Karena potensi kompleksitasnya luar biasa besar," kata Khoirunnisa kepada Kompas.com, Rabu (29/9/2021).

Baca juga: Perludem Nilai Usulan Pemilu 15 Mei 2024 Mepet dengan Tahapan Pilkada

Menurut Khoirunnisa, baiknya jadwal Pilkada dinormalkan saja menjadi tahun 2022 dan 2023. Namun, apabila tahun Pilkada 2022 sudah mepet, bisa dilaksanakan pada 2023 untuk daerah yang seharusnya Pilkada di 2022 dan 2023.

Sementara nanti keserentakan seluruh daerah bisa dilakukan pada tahun 2026 atau 2027.

Mengenai usulan pemilu serentak 15 Mei 2024, ia menilai terlalu mepet dengan jadwal tahapan Pilkada 2024.

"Sebetulnya saya menangkap pemerintah ingin menyederhanakan tahapan pemilu, masalahnya di UU sudah disebutkan secara rigid waktu-waktu tahapan pemilunya," ujarnya.

"Jadi tahapan pemilu kita jadi panjang. Jadi kalau mau menyederhanakan seharusnya merevisi undang-undang pemilunya," ucap dia.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, pemerintah mengusulkan pelaksanaan Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilu 2024 berlangsung pada 15 Mei.

Baca juga: Golkar Setuju 15 Mei 2024 Jadi Tanggal Pemungutan Suara Pemilu

Keputusan tanggal tersebut berdasarkan hasil rapat bersama sejumlah menteri dengan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/7/2021).

"Pilihan pemerintah adalah tanggal 15 Mei (2024)," ujar Mahfud, dalam keterangan video, Senin.

Mahfud menyampaikan, sebelumnya pemerintah telah menyiapkan empat simulasi pelaksanaan pesta demokradi 2024, antara lain 24 April, 15 Mei, 6 Mei, dan 8 Mei.

Sesuai hasil rapat, pemerintah kemudian mengerucutkan 15 Mei sebagai pilihan pelaksanaan Pilpres dan Pemilu 2024.

"Ini adalah tanggal yang dianggap paling rasional diajukan kepada KPU dan DPR, sebelum tanggal 7 Oktober tidak bisa mundur ke berikutnya lagi karena tahapannya harus ditentukan tanggalnya, itu keputusannya tadi," kata Mahfud.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com