Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uji Materi UU KY, Ahli Sebut Pembentuk UU Berwenang Atur Rekrutmen Hakim

Kompas.com - 27/09/2021, 12:36 WIB
Sania Mashabi,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Guru Besar Universitas Islam Indonesia Ni'matul Huda menilai, pembentuk undang-undang memiliki kewenangan untuk mengatur rekrutmen hakim termasuk hakim ad hoc.

Hal itu dikatakan Ni'matul saat menjadi saksi ahli dalam sidang uji materi UU Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial (KY) di Mahkamah Konstitusi, Selasa (21/9/2021).

"Pembentuk UU memiliki kewenangan untuk mengatur bagaimana rekrutmen hakim termasuk hakim ad hoc, dengan melihat kebutuhan di masyarakat dan tuntutan adanya kualitas," kata Ni'matul dikutip dari keterangan tertulis, Senin (27/9/2021).

"Kapasitas dan profesionalitas hakim yang harus memiliki standar yang terukur dan pasti sebagaimana yang sudah dilakukan oleh KY selama ini dalam melakukan seleksi calon hakim agung," ujar dia.

Baca juga: Calon Hakim Agung Sebut Tak Ada Tumpang Tindih antara KY dan Bawas MA

Adapun UU KY digugat ke MK oleh seorang dosen bernama Burhanudin.

Ia mempersoalkan Pasal 13 huruf a yang mengatur kewenangan KY dalam mengusulkan pengangkatan calon hakim ad hoc di Mahkakamah Agung (MA).

Selengkapnya, pasal tersebut berbunyi, "Komisi Yudisial mempunyai wewenang: a. mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan".

Menurut pemohon, frasa "dan hakim ad hoc" pada pasal itu bertentangan dengan UUD 1945. Sebab, sebagaimana bunyi Pasal 24B Ayat 1 konstitusi, kewenangan limitatif KY hanya mengusulkan pengangkatan hakim agung, bukan hakim ad hoc.

Baca juga: Ini 11 Nama Calon Hakim Agung yang Diajukan KY ke DPR

Dengan adanya Pasal 13 huruf a, KY akhirnya melakukan seleksi hakim ad hoc seperti halnya seleksi hakim agung.

Ni'matul melanjutkan, jika persoalannya, kewenangan KY tersebut tidak diatur secara tegas di dalam Pasal 24B ayat 1 UUD 1945, bukan berarti ketentuan tersebut menjadi belenggu bagi pembentuk UU untuk mengaturnya.

Ia mengatakan, cara pandang yang terlalu sempit dalam batas-batas tertentu justru akan dapat menimbulkan kemacetan atau kemandegan penyelenggaraan pemerintahan negara, pelayanan publik atau pun penegakan hukum di masyarakat karena harus menunggu adanya amandemen UU Dasar 1945.

"Jikapun berbasis pada Pasal 24B ayat 1 UUD 1945, telah ditentukan bahwa Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan "mempunyai wewenang lain" dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim," ujar dia.

Baca juga: Tunda Putusan Perkara Polusi Udara Jakarta hingga 8 Kali, Majelis Hakim Dilaporkan ke KY dan MA

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com