Menurut Ni'matul adanya frasa 'mempunyai wewenang lain' itulah yang memungkinkan KY dapat melakukan tugas dan kewenangan lain yang ditentukan oleh undang-undang.
Dalam hal ini melakukan seleksi hakim ad hoc Tipikor di MA sebagaimana yang diatur dalam Pasal 13 huruf a UU Nomor 18 Tahun 2011.
"Dalam beberapa putusan MK terkait pengujian UU juga dapat ditemukan sikap MK mengenai kebijakan hukum terbuka ini. Mahkamah menyatakan 'merupakan kebijakan yang tidak dapat diuji kecuali dilakukan secara sewenang-wenang dan melampaui kewenangan pembuat undang-undang'," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.