AKAR-akarnya yang dulu kokoh
Kini semakin rapuh dimakan rayap
Rindangnya ranting dedaunan
Kini tidak mampu lagi memayungi
Kesan kuatmu dulu
Kini ambruk menunggu waktu
Termakan keropos rasuah para elit
Masihkah pohon itu tegak berdiri?
Pada setiap penggal peristiwa, entah mengapa saya selalu terinspirasi untuk membuat puisi. Puisi spontan ini saya beri judul “Robohnya Pohon Beringin”.
Walau saya bukan simpatisan Partai Golkar, tetapi saya ikut prihatin dengan penjemputan “paksa” Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI) Azis Syamsuddin oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Beberapa tahun terakhir ini, sejumlah elite Partai Golkar silih berganti mengenakan rompi oranye seusai dicokok lembaga anti rasuah itu.
Baca juga: Sederet Fakta Penangkapan Azis Syamsuddin...
Azis yang juga Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini semula dijadwalkan diperiksa Jumat, 24 September 2021, dengan status tersangka untuk kasus Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah.
Seperti halnya dengan pemanggilannya sebagai saksi dalam kasus gratifikasi yang menjerat penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju, pemanggilan dari KPK selalu “dihindari” oleh Azis. Entah beralasan sakit, berhalangan karena tugas parlemen, dan terakhir sebelum dijemput paksa mengaku sedang tengah isolasi mandiri karena pernah berinteraksi dengan orang lain yang suspect Covid-19.
Seperti lazimnya “Jumat Kelabu” di KPK bagi para tersangka yang biasanyavberujung pada penahanan, Azis terkesan menggunakan senjata isolasi mandiri untuk mengulur-ulur waktu. Surat resmi yang dikirimkan Azis ke KPK untuk menunda pemeriksaan hingga tanggal 4 Oktober mendatang tidak digubris KPK. Apalagi dalih tengah isolasi mandiri terpatahkan seusai pemeriksaan swab antigen oleh KPK dinyatakan negatif.
Baca juga: Fakta Azis Syamsuddin Jadi Tersangka Korupsi, Punya Harta Miliaran dan Komentar Warga
Penjemputan paksa Mantan Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) periode 2008 – 2011 ini mengakhiri berbagai keterlibatan Azis di kasus-kasus mega rasuah yang selalu berhasil lolos dan terkesan “tidak terjamah hukum”. Posisi Azis yang pernah menjadi pimpinan Komisi III DPR yang membidangi Hukum, HAM dan Keamanan serta Badan Anggaran DPR menjadikan Azis untouchable dan powerful.
Nama Azis mulai muncul di permukaan seusai disebut menjadi mediator pertemuan Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial dengan Robin. Syahrial berkepentingan agar kasus penyelidikan dugaan terjadinya kasus korupsi di Pemerintahan Kota Tanjung Balai yang tengah dilakukan KPK tidak dinaikkan statusnya ke penyidikan. Sama dengan Azis, Syahrial juga berasal dari Golkar (Kompas.com, 23/4/2021).
Dari titik inilah, nama Azis semakin terang-benderang keterkaitannya dengan kasus-kasus yang lain. Apalagi di persidangan Stepanus Robin Patuju, nama Azis disebut menjadi perantara aktif dan rumah dinasnya di Jalan Denpasar Raya, Kuningan, Jakarta, dijadikan locus delicti penyerahan uang suap.
Baca juga: Nama Azis Syamsuddin di Pusaran Kasus Korupsi...
Tidak itu saja, Azis juga berperan aktif menjadi mediator transaksi penyelamatan aset sitaan kasus korupsi Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari yang tengah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang, Banten, dengan Robin. Rita yang juga kader Golkar itu sempat mengeluarkan dana Rp 5,2 miliar untuk Robin dan pengacara Maskur Husain (Bisnis.com, 13 September 2021).
Azis diduga terkait korupsi pembangunan Kawasan Pusat Kegiatan Pengembangan dan Pembinaan Terpadu Sumber Daya Manusia Kejaksaan yang berlokasi di Ceger, Jakarta Timur pada 2012. Selain itu, Azis juga diduga membantu eks Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin meloloskan usulan proyek Kejagung sebesar Rp 560 miliar di Komisi III DPR. Dari Nazaruddin, Azis diduga menerima fee 50.000 dolar AS.
Dalam pengadaan simulator Surat Izin Mengemudi (SIM) 2013, Azis diduga menerima uang dari Ajun Kombes Teddy Rusnawan atas perintah Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo. Pada 2017, Azis sempat dilaporkan ke Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR karena diduga meminta uang pungut sebanyak 8 persen kepada Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa terkait proyek DAK Lampung Tengah.
Terakhir nama Azis muncul lagi dalam perkara Mantan Kadiv Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte. Red notice yang dikeluarkan Napoleon untuk Djoko Tjandra tidak terlepas dari saran Azis juga (Tirto.id, 24 September 2021).
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.