Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 26/09/2021, 18:53 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hilangnya proses demokratisasi di internal partai politik (parpol) dinilai jadi penyebab banyaknya kader terlibat kasus korupsi.

Hal itu diungkapkan Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman menanggapi dua kader Partai Golkar yang menjadi tersangka dugaan kasus korupsi.

Dua kader itu adalah mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin dan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

“Jadi sangat didominasi kapital dan sosok personal,” jelas Zaenur pada Kompas.com, Minggu (26/9/2021).

Baca juga: Parpol Diminta Tegakkan Kode Etik untuk Meminimalisasi Kadernya Lakukan Korupsi

Dalam pandangan Zaenur, hilangnya demokratisasi itu menyebabkan pengambilan keputusan di internal partai hanya diambil oleh tokoh-tokoh dominan, seperti ketua umum dan sekretaris jenderal.

“Kita sebut misal PDI-P bergantung dengan figur Megawati, Gerindra dengan Prabowo, dan pengambilan keputusan didominasi oleh Ketum,” papar dia.

“Ini yang mencerminkan tidak ada demokratisasi di internal parpol,” sambung Zaenur.

Proses demokratisasi yang tak berjalan, lanjut Zaenur, menyebabkan proses-proses penetapan kader yang akan ditunjuk untuk menjadi pejabat publik sangat mungkin dilakukan dengan menggunakan uang.

Artinya proses-proses penetapan itu tidak melalui ruang-ruang demokrasi.

“Kalau caranya demokratis, tidak perlu menggunakan uang,” ucapnya.

Baca juga: Pengamat: Golkar Harus Pilih Kader Berintegritas Gantikan Azis sebagai Pimpinan DPR

Proses demokratisasi yang tak berjalan ini berdampak pada adanya mahar politik yang harus diberikan seseorang ke parpol jika akan maju dalam kontestasi pemilu.

“Karena di Indonesia tidak ada mekanisme internal parpol yang memastikan bahwa pencalonan itu dilakukan dengan proses-proses demokrasi,” tutur Zaenur.

Zaenur menuturkan fakta banyaknya kader parpol terlibat kasus korupsi menunjukan bahwa parpol merupakan salah satu institusi korup di Indonesia.

“Itu tentu akan sangat merugikan kehidupan demokrasi di Indonesia,” imbuhnya.

Baca juga: Golkar Bakal Umumkan Pimpinan DPR Pengganti Azis Syamsuddin Selasa Depan

Adapun Alex Noerdin ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejagung terkait kasus pembelian gas bumi oleh PDPDE Sumatera Selatan tahun 2010-2019 pada Kamis (16/9/2021).

Seminggu setelahnya, Rabu (22/9/2021) Kejagung kembali menyatakan Alex sebagai tersangka dalam perkara yang berbeda.

Ia diduga terlibat dalam pemberian dana hibah APBD Sumatera Selatan tahun 2015 dan 2017 pada Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang.

Kemudian Sabtu (25/9/2021) KPK menyatakan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menjadi tersangka dugaan pemberian suap terkait perkara korupsi di Lampung Tengah.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Maksud Jokowi Panggil 2 Menteri PKB, Budi Arie: Kita Perlu Persatuan

Soal Maksud Jokowi Panggil 2 Menteri PKB, Budi Arie: Kita Perlu Persatuan

Nasional
MER-C Indonesia Kirim 11 Relawan Medis ke Gaza

MER-C Indonesia Kirim 11 Relawan Medis ke Gaza

Nasional
Projo Bilang Kaesang dan Erina Tak Maju Pilkada 2024

Projo Bilang Kaesang dan Erina Tak Maju Pilkada 2024

Nasional
Dapat Restu Jokowi, Sekretaris Pribadi Iriana Maju Pilwalkot Bogor 2024

Dapat Restu Jokowi, Sekretaris Pribadi Iriana Maju Pilwalkot Bogor 2024

Nasional
Rapat dengan DPR, Risma Dicecar soal Banjir Bansos Jelang Pencoblosan

Rapat dengan DPR, Risma Dicecar soal Banjir Bansos Jelang Pencoblosan

Nasional
Tiga Anak Mantan Presiden Raup Suara Besar di Pileg: Trah Soekarno, Soeharto, dan SBY

Tiga Anak Mantan Presiden Raup Suara Besar di Pileg: Trah Soekarno, Soeharto, dan SBY

Nasional
Menkominfo Klaim Situasi Media Sosial Usai Pemilu 2024 Lebih Baik ketimbang 2019

Menkominfo Klaim Situasi Media Sosial Usai Pemilu 2024 Lebih Baik ketimbang 2019

Nasional
Hasil Rekapitulasi KPU: Prabowo-Gibran Menang di Maluku

Hasil Rekapitulasi KPU: Prabowo-Gibran Menang di Maluku

Nasional
Kemenkominfo 'Take Down' 1.971 Berita Hoaks Terkait Pemilu 2024

Kemenkominfo "Take Down" 1.971 Berita Hoaks Terkait Pemilu 2024

Nasional
Menko Polhukam: Pengumuman Hasil Pemilu 2024 Masih Sesuai Rencana, 20 Maret

Menko Polhukam: Pengumuman Hasil Pemilu 2024 Masih Sesuai Rencana, 20 Maret

Nasional
Kasus Korupsi APD Covid-19, Wakil Ketua MPR Tak Penuhi Panggilan KPK karena Sedang Umrah

Kasus Korupsi APD Covid-19, Wakil Ketua MPR Tak Penuhi Panggilan KPK karena Sedang Umrah

Nasional
Tunggu PDI-P untuk Gulirkan Hak Angket, PKB: Bagusnya Bareng-bareng

Tunggu PDI-P untuk Gulirkan Hak Angket, PKB: Bagusnya Bareng-bareng

Nasional
KPK Cegah Pengusaha Hanan Supangkat Terkait Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo

KPK Cegah Pengusaha Hanan Supangkat Terkait Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo

Nasional
Wapres Kumpulkan Menteri Bahas Stunting, Ungkap Prevalensinya Hanya Turun 0,1 Persen

Wapres Kumpulkan Menteri Bahas Stunting, Ungkap Prevalensinya Hanya Turun 0,1 Persen

Nasional
Jokowi Panggil 2 Menterinya, PKB Tegaskan Hak Angket Pemilu Terus Bergulir

Jokowi Panggil 2 Menterinya, PKB Tegaskan Hak Angket Pemilu Terus Bergulir

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com