JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Advokasi Hukum dan HAM Partai Golkar Supriansa menyatakan partainya menghargai proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai kasus dugaan korupsi yang diduga melibatkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
Ia pun mengajak publik mengedepankan asas praduga tak bersalah terkait kabar yang menyebutkan Azis telah tetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
"Kami juga menghargai semua proses hukum yang ada di KPK terkait proses hukum AS (Azis). Mari kita mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya keputusan hukum yang tetap," kata Supriansa saat dihubungi Kompas.com, Kamis (23/9/2021).
Baca juga: Hakim Sebut Azis Syamsuddin Tahu Stepanus Robin Minta Uang pada M Syahrial
Anggota Komisi III DPR itu mengaku belum mengetahui secara pasti mengenai status hukum Azis.
Namun, ia memastikan, Golkar akan mendoakan yang terbaik bagi Azis yang merupakan wakil ketua umum partai berlambang pohon beringin itu.
"Saya belum mengetahui secara pasti tentang status pak AS. Karena sampai saat ini saya belum pernah melihat surat penetapannya. Yang pasti kami di Golkar selalu mendoakan yang terbaik buat pak AS," ujar dia.
KPK dikabarkan telah menetapkan Azis sebagai tersangka terkait kasus suap Dana Alokasi Khusus (DAK) di Lampung Tengah.
Sumber di internal KPK menginformasikan bahwa lembaga antirasuah itu bahkan sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Azis Syamsuddin.
Sebelum SPDP dikirim, KPK juga disebut telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan, dengan status Azis Syamsuddin sebagai tersangka.
Dikonfirmasi Kompas.com, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa KPK saat ini tengah mengusut dugaan korupsi terkait penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah.
Namun, Ali belum dapat menyampaikan kronologi serta konstruksi perkara secara lengkap, termasuk soal tersangka dan pasal yang disangkakan.
"Pengumuman tersangka, akan kami sampaikan pada saat dilakukan upaya paksa penangkapan dan/atau penahanan," ucap Ali kepada Kompas.com, Kamis.
Sebelumnya, Azis bersama dengan kader partai beringin lain yaitu Aliza Gunado disebut memberikan suap kepada penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
Pemberian itu terungkap dalam surat dakwaan Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain.
Suap yang diberikan Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado kepada Robin Pattuju senilai Rp 3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS (sekitar Rp 513 juta) sehingga totalnya sekitar Rp 3,613 miliar.
Baca juga: Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Jadi Tersangka? Ini Kata KPK
Pemberian suap dari Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado kepada Robin Pattuju dalam rangka mengurus kasus di Lampung Tengah.
Nama Azis Syamsuddin dan Stepanus Robin sendiri pertama kali muncul ke publik saat KPK mengungkap adanya kasus suap yang menjerat Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial.
Saat itu, Azis Syamsuddin diketahui sebagai orang yang mengenalkan Syahrial dengan Stepanus Robin.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.