Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Sebut Azis Syamsuddin Tahu Stepanus Robin Minta Uang pada M Syahrial

Kompas.com - 20/09/2021, 22:46 WIB
Tatang Guritno,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan menyebut Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengetahui permintaan uang dari mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju pada Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial.

Hal itu diungkapkan majelis hakim dalam sidang putusan M Syahrial yang merupakan terdakwa dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait perkara Wali Kota Tanjungbalai tahun 2020-2021.

Hakim menerangkan, sebelumnya Robin dan Azis tidak mengakui bahwa Robin pernah memberitahu Azis via telepon terkait kesepakatan pemberian uang Rp 1,5 miliar dari Syahrial pada Robin untuk mengurus perkaranya di KPK.

Baca juga: Saksi Ungkap Dugaan Penyerahan Uang ke Stepanus Robin di Rumah Azis Syamsuddin

Namun majelis hakim beranggapan berdasarkan keterangan para saksi dan alat bukti yang ada, keterangan Azis dan Robin tidak memiliki dasar hukum.

“Majelis hakim berpendapat keterangan saksi Stepanus Robin dan Azis Syamsuddin yang diuraikan dalam persidangan tidak benar dan bertentangan dengan fakta hukum berdasarkan alat bukti yang sah dan keterangan saksi-saksi,” ungkap ketua majelis hakim As’ad Rahim Lubis, Senin (30/9/2021) dalam sidang yang disiarkan streaming di akun YouTube KPK RI.

Hakim juga mengatakan bahwa Azis adalah pihak yang mengenalkan Robin dan Syahrial di kediamannya, bukan Deddy Yulianto yang merupakan ajudan Azis.

Sebab, hakim meyakini bahwa keterangan Deddy Yulianto yang mengatakan tidak mengenal Syahrial dipercaya karena berkesusiaian dengan kesaksian para saksi lainnya.

“Saksi Deddy Yulianto menerangkan pernah berkomunikasi dengan Stepanus Robin, dan pernah melihat Stepanus Robin bertemu dengan terdakwa (Syahrial) di rumah dinas saksi Azis Syamsuddin, dan menerangkan tidak pernah mengenal terdakwa,” terang hakim As’ad

“Sehingga tidak mungkin saksi Deddy Yulianto mengenalkan Stepanus Robin pada terdakwa yang tidak dikenalnya,” jelas hakim.

Dalam perkara ini majelis hakim menyatakan M Syahrial terbukti menyuap penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju senilai Rp 1,6 miliar.

Hakim menilai Syahrial terbukti bersalah sebagaimana dakwaan alternative kedua penuntut umum yaitu Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Maka Syahrial dijatuhi vonis dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider empat bulan kurungan.

Baca juga: Saksi Sebut Azis Syamsuddin Bapak Asuh Penyidik KPK Stepanus Robbin

Adapun hal yang memberatkan vonis Syahrial adalah tidak mendukung program pemerintah untuk menciptakan pemerintahan yang bebas dari tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme.

Sementara itu, hal yang meringankan adalah Syahrial bersikap sopan, kooperatif dan menjadi tulang punggung keluarga.

Diketahui vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut Syahrial divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider enam bulan kurungan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

Nasional
BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

Nasional
Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

Nasional
Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com