JAKARTA, KOMPAS.com – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan menyebut Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengetahui permintaan uang dari mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju pada Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial.
Hal itu diungkapkan majelis hakim dalam sidang putusan M Syahrial yang merupakan terdakwa dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait perkara Wali Kota Tanjungbalai tahun 2020-2021.
Hakim menerangkan, sebelumnya Robin dan Azis tidak mengakui bahwa Robin pernah memberitahu Azis via telepon terkait kesepakatan pemberian uang Rp 1,5 miliar dari Syahrial pada Robin untuk mengurus perkaranya di KPK.
Baca juga: Saksi Ungkap Dugaan Penyerahan Uang ke Stepanus Robin di Rumah Azis Syamsuddin
Namun majelis hakim beranggapan berdasarkan keterangan para saksi dan alat bukti yang ada, keterangan Azis dan Robin tidak memiliki dasar hukum.
“Majelis hakim berpendapat keterangan saksi Stepanus Robin dan Azis Syamsuddin yang diuraikan dalam persidangan tidak benar dan bertentangan dengan fakta hukum berdasarkan alat bukti yang sah dan keterangan saksi-saksi,” ungkap ketua majelis hakim As’ad Rahim Lubis, Senin (30/9/2021) dalam sidang yang disiarkan streaming di akun YouTube KPK RI.
Hakim juga mengatakan bahwa Azis adalah pihak yang mengenalkan Robin dan Syahrial di kediamannya, bukan Deddy Yulianto yang merupakan ajudan Azis.
Sebab, hakim meyakini bahwa keterangan Deddy Yulianto yang mengatakan tidak mengenal Syahrial dipercaya karena berkesusiaian dengan kesaksian para saksi lainnya.
“Saksi Deddy Yulianto menerangkan pernah berkomunikasi dengan Stepanus Robin, dan pernah melihat Stepanus Robin bertemu dengan terdakwa (Syahrial) di rumah dinas saksi Azis Syamsuddin, dan menerangkan tidak pernah mengenal terdakwa,” terang hakim As’ad
“Sehingga tidak mungkin saksi Deddy Yulianto mengenalkan Stepanus Robin pada terdakwa yang tidak dikenalnya,” jelas hakim.
Dalam perkara ini majelis hakim menyatakan M Syahrial terbukti menyuap penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju senilai Rp 1,6 miliar.
Hakim menilai Syahrial terbukti bersalah sebagaimana dakwaan alternative kedua penuntut umum yaitu Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
Maka Syahrial dijatuhi vonis dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider empat bulan kurungan.
Baca juga: Saksi Sebut Azis Syamsuddin Bapak Asuh Penyidik KPK Stepanus Robbin
Adapun hal yang memberatkan vonis Syahrial adalah tidak mendukung program pemerintah untuk menciptakan pemerintahan yang bebas dari tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme.
Sementara itu, hal yang meringankan adalah Syahrial bersikap sopan, kooperatif dan menjadi tulang punggung keluarga.
Diketahui vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut Syahrial divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider enam bulan kurungan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.