Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Sebut Azis Syamsuddin Tahu Stepanus Robin Minta Uang pada M Syahrial

Kompas.com - 20/09/2021, 22:46 WIB
Tatang Guritno,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan menyebut Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengetahui permintaan uang dari mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju pada Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial.

Hal itu diungkapkan majelis hakim dalam sidang putusan M Syahrial yang merupakan terdakwa dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait perkara Wali Kota Tanjungbalai tahun 2020-2021.

Hakim menerangkan, sebelumnya Robin dan Azis tidak mengakui bahwa Robin pernah memberitahu Azis via telepon terkait kesepakatan pemberian uang Rp 1,5 miliar dari Syahrial pada Robin untuk mengurus perkaranya di KPK.

Baca juga: Saksi Ungkap Dugaan Penyerahan Uang ke Stepanus Robin di Rumah Azis Syamsuddin

Namun majelis hakim beranggapan berdasarkan keterangan para saksi dan alat bukti yang ada, keterangan Azis dan Robin tidak memiliki dasar hukum.

“Majelis hakim berpendapat keterangan saksi Stepanus Robin dan Azis Syamsuddin yang diuraikan dalam persidangan tidak benar dan bertentangan dengan fakta hukum berdasarkan alat bukti yang sah dan keterangan saksi-saksi,” ungkap ketua majelis hakim As’ad Rahim Lubis, Senin (30/9/2021) dalam sidang yang disiarkan streaming di akun YouTube KPK RI.

Hakim juga mengatakan bahwa Azis adalah pihak yang mengenalkan Robin dan Syahrial di kediamannya, bukan Deddy Yulianto yang merupakan ajudan Azis.

Sebab, hakim meyakini bahwa keterangan Deddy Yulianto yang mengatakan tidak mengenal Syahrial dipercaya karena berkesusiaian dengan kesaksian para saksi lainnya.

“Saksi Deddy Yulianto menerangkan pernah berkomunikasi dengan Stepanus Robin, dan pernah melihat Stepanus Robin bertemu dengan terdakwa (Syahrial) di rumah dinas saksi Azis Syamsuddin, dan menerangkan tidak pernah mengenal terdakwa,” terang hakim As’ad

“Sehingga tidak mungkin saksi Deddy Yulianto mengenalkan Stepanus Robin pada terdakwa yang tidak dikenalnya,” jelas hakim.

Dalam perkara ini majelis hakim menyatakan M Syahrial terbukti menyuap penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju senilai Rp 1,6 miliar.

Hakim menilai Syahrial terbukti bersalah sebagaimana dakwaan alternative kedua penuntut umum yaitu Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Maka Syahrial dijatuhi vonis dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider empat bulan kurungan.

Baca juga: Saksi Sebut Azis Syamsuddin Bapak Asuh Penyidik KPK Stepanus Robbin

Adapun hal yang memberatkan vonis Syahrial adalah tidak mendukung program pemerintah untuk menciptakan pemerintahan yang bebas dari tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme.

Sementara itu, hal yang meringankan adalah Syahrial bersikap sopan, kooperatif dan menjadi tulang punggung keluarga.

Diketahui vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut Syahrial divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider enam bulan kurungan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com