JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menetapkan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin sebagai tersangka terkait kasus suap Dana Alokasi Khusus (DAK) di Lampung Tengah.
Sumber di internal KPK menginformasikan bahwa lembaga antirasuah itu bahkan sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Azis Syamsuddin.
Sebelum SPDP dikirim, KPK juga disebut telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan, dengan status Azis Syamsuddin sebagai tersangka.
Baca juga: Kenalkan Penyidik KPK ke M Syahrial, Azis: Siapa Tahu Bisa Bantu-bantu Pilkada, Bro...
Dikonfirmasi Kompas.com, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa KPK saat ini tengah mengusut dugaan korupsi terkait penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah.
Namun, Ali belum dapat menyampaikan kronologi serta konstruksi perkara secara lengkap, termasuk soal tersangka dan pasal yang disangkakan.
"Pengumuman tersangka, akan kami sampaikan pada saat dilakukan upaya paksa penangkapan dan/atau penahanan," ucap Ali kepada Kompas.com, Kamis (23/9/2021).
Baca juga: Hakim Sebut Azis Syamsuddin Tahu Stepanus Robin Minta Uang pada M Syahrial
Ali mengatakan, saat ini tim penyidik masih bekerja dan mengumpulkan alat bukti.
Menurut dia, KPK telah memeriksa beberapa saksi di Jakarta, Bandung, Tangerang dan Lampung.
Ia memastikan, KPK akan menyampaikan perkembangan penanganan perkara di Lampung Tengah itu kepada publik.
"Kami berharap masyarakat juga bisa terus memantau dan mengawasi penanganannya sebagai wujud transparansi dan partisipasi publik dalam pemberantasan korupsi," tutur Ali.
Baca juga: Saksi Sebut Azis Syamsuddin Bapak Asuh Penyidik KPK Stepanus Robbin
Kompas.com juga telah berupaya meminta konfirmasi mengenai status tersangka Azis Syamsuddin ke Ketua KPK Firli Bahuri.
Namun, hingga saat ini Firli Bahuri belum memberikan tanggapan.