JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Korupsi (Tipikor) Medan menyatakan, Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial bersalah telah memberi suap Rp 1,695 miliar kepada mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju.
Atas perbuatannya itu, M Syahrial dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan penjara. Kendati demikian, Jaksa KPK menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding atas putusan majelis hakim tersebut.
“Saat ini tim Jaksa KPK menyatakan pikir-pikir selama 7 hari atas putusan tersebut,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Rabu (22/9/2021).
Ali mengatakan, M Syahrial saat ini juga terlibat perkara lain yang telah masuk tahap penyidikan terkait suap dugaan jual beli jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai.
“Untuk itu, terdakwa ini, nanti akan kembali didakwa dan dituntut oleh Jaksa KPK atas dugaan rangkaian perbuatannya tersebut,” ujar dia.
Adapun vonis M Syahrial itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta Syahrial divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengungkapkan hal-hal yang meringankan vonis Syahrial.
"Terdakwa bersikap sopan di persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya, bersikap kooperatif selama proses persidangan dan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga,” kata Ketua Majelis Hakim As’ad Rahim Lubis, Senin (20/9/2021) dikutip dari tayangan YouTube KPK RI.
Sementara itu, hal-hal yang memperberat vonis Syahrial adalah tindakannya tidak mendukung program pemerintah, yaitu mewujudkan pemerintahan yang bersih, bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Dalam perkara ini Syahrial dinilai bersalah sesuai dakwaan Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Baca juga: Kenalkan Penyidik KPK ke M Syahrial, Azis: Siapa Tahu Bisa Bantu-bantu Pilkada, Bro...
Adapun majelis hakim menjelaskan bahwa Syahrial berkenalan dengan Stepanus Robin atas bantuan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Keduanya bertemu di rumah dinas Azis pada Juni 2020.
Syahrial mengatakan kepada Robin bahwa dirinya membutuhkan bantuan agar dugaan kasus jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai tidak naik ke tahap penyidikan di KPK.
Sebab, Syahrial akan mengikuti Pilkada Tanjungbalai untuk menjadi Wali Kota periode 2021-2026. Robin lalu menghubungi pengacara Maskur Husain dan sepakat mengajukan permintaan biaya senilai Rp 1,5 miliar.
Syahrial sepakat dengan permintaan itu, dan mulai mengirimkan uang. Namun, jumlah total uang yang diberikan Syahrial kepada Robin dan Maskur adalah Rp 1,695 miliar.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.