Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 21/09/2021, 15:52 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Fraksi Golkar Azis Syamsuddin disebut menawarkan bantuan kepada Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial untuk mengurus perkara jual beli jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai.

Hal itu disampaikan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan dalam sidang putusan terdakwa kasus suap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), M Syahrial, Senin (20/9/2021).

“Pada sekitar akhir bulan Oktober 2020 pukul 20.00 WIB di rumah M Syamsuddin, terdakwa (Syahrial) berkunjung untuk membicarakan keikutsertaan terdakwa pada Pilkada Tanjungbalai periode 2021-2026,” jelas ketua majelis hakim As’ad Rahim Lubis, dikutip dari sidang daring yang disiarkan melalui YouTube KPK RI.

Baca juga: Hakim Sebut Azis Syamsuddin Tahu Stepanus Robin Minta Uang pada M Syahrial

Dalam pertemuan itu, Syahrial menyampaikan kekhawatirannya soal kasus jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai yang bisa menurunkan elektabilitasnya sebagai calon wali kota.

Merespons hal itu, Aziz pun menawarkan Syahrial berkenalan dengan mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

“Dengan mengatakan, ’Bro, mau gue kenalin? Tapi jangan cerita-cerita mengenai proyek lo, siapa tahu bisa bantu-bantu untuk pilkada, Bro’,” sebut hakim.

Hakim menuturkan, setelah Syahrial setuju dengan penawaran Azis. Kemudian Robin tiba di kediaman Azis diantar oleh ajudan Azis bernama Deddy Yulianto.

Kemudian Azis mempersilakan Robin dan Syahrial berbincang.

Kala itu, lanjut hakim, Robin juga langsung memperkenalkan diri sebagai penyidik KPK.

“Kemudian terdakwa menyampaikan untuk meminta bantuan pada saksi Stepanus Robin untuk proses penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi di Pemkot Tanjungbalai yang melibatkan terdakwa agar tidak naik ke tahap penyidikan,” papar hakim.

“Dengan mengatakan,’Tolong bantu-bantu, pantau-pantau Tanjungbalai, Pak, karena saya mau pilkada,’” sambung hakim As’ad.

Baca juga: Saksi Sebut Azis Syamsuddin Bapak Asuh Penyidik KPK Stepanus Robbin

Majelis hakim selanjutnya berpandangan bahwa Azis juga mengetahui kesepakatan antara Robin dan Syahrial.

Kesepakatan itu adalah Robin akan membantu agar masalah jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai tidak dinaikkan ke tahap penyidikkan oleh KPK dengan mahar senilai Rp 1,5 miliar.

Majelis hakim menerangkan, Azis mengetahui kesepakatan tersebut melalui telepon dari Robin.

Adapun dalam perkara ini Syahrial dinyatakan terbukti memberikan suap pada Robin senilai Rp 1,696 miliar.

Atas perbuatannya itu majelis hakim menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Momen Risma Menangis Dengar Kisah Ibu 90 Tahun yang Tak Dapat Bansos

Momen Risma Menangis Dengar Kisah Ibu 90 Tahun yang Tak Dapat Bansos

Nasional
Pakar Ungkap Celah Bisa Dimanfaatkan Jokowi Bersaing Jadi Ketum Golkar

Pakar Ungkap Celah Bisa Dimanfaatkan Jokowi Bersaing Jadi Ketum Golkar

Nasional
Isu Jokowi Masuk Bursa Ketum, Konsistensi Golkar Bakal Jadi Taruhan

Isu Jokowi Masuk Bursa Ketum, Konsistensi Golkar Bakal Jadi Taruhan

Nasional
Elite Golkar Sebut Airlangga Mampu Membalikkan Persepsi Negatif dan Layak Dipilih Lagi

Elite Golkar Sebut Airlangga Mampu Membalikkan Persepsi Negatif dan Layak Dipilih Lagi

Nasional
Jokowi Dinilai Tak Mungkin Terabas Aturan dan Jadi Ketum Golkar

Jokowi Dinilai Tak Mungkin Terabas Aturan dan Jadi Ketum Golkar

Nasional
8 Caleg Dapil DIY yang Lolos Senayan, Titiek Soeharto Masuk

8 Caleg Dapil DIY yang Lolos Senayan, Titiek Soeharto Masuk

Nasional
PKB Buka Komunikasi dengan Golkar, Gerindra, dan Nasdem untuk Pilkada Jatim

PKB Buka Komunikasi dengan Golkar, Gerindra, dan Nasdem untuk Pilkada Jatim

Nasional
Arsul Sani Belum Ajukan Hak Ingkar Tangani Sengketa Pemilu yang Libatkan PPP

Arsul Sani Belum Ajukan Hak Ingkar Tangani Sengketa Pemilu yang Libatkan PPP

Nasional
Gugatan Perdata Keluarga Brigadir J Terhadap Ferdy Sambo dkk Lanjut ke Tahap Mediasi

Gugatan Perdata Keluarga Brigadir J Terhadap Ferdy Sambo dkk Lanjut ke Tahap Mediasi

Nasional
Hasil Rekapitulasi KPU: PAN Unggul di Provinsi Maluku, Diikuti PKS dan PDI-P

Hasil Rekapitulasi KPU: PAN Unggul di Provinsi Maluku, Diikuti PKS dan PDI-P

Nasional
Mendes Abdul Halim Bantah PKB Ditawari Jatah Kursi di Kabinet Prabowo saat Bertemu Jokowi

Mendes Abdul Halim Bantah PKB Ditawari Jatah Kursi di Kabinet Prabowo saat Bertemu Jokowi

Nasional
KPU Rekapitulasi Suara Papua dan Papua Pegunungan Hari Terakhir, Besok

KPU Rekapitulasi Suara Papua dan Papua Pegunungan Hari Terakhir, Besok

Nasional
Ketua PPLN Kuala Lumpur Akui 81.000 Surat Suara Tak Terkirim lewat Pos

Ketua PPLN Kuala Lumpur Akui 81.000 Surat Suara Tak Terkirim lewat Pos

Nasional
Komite HAM PBB Soroti Netralitas Jokowi pada Pilpres, Komisi I DPR: Dia Baca Contekan

Komite HAM PBB Soroti Netralitas Jokowi pada Pilpres, Komisi I DPR: Dia Baca Contekan

Nasional
Caleg Terancam Gagal di Dapil DIY: Eks Bupati Sleman hingga Anak Amien Rais

Caleg Terancam Gagal di Dapil DIY: Eks Bupati Sleman hingga Anak Amien Rais

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com