Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pukat UGM Kritik Penolakan Dewas Laporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli secara Pidana

Kompas.com - 20/09/2021, 17:08 WIB
Tatang Guritno,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) mengkritik penolakan Dewan Pengawas (Dewas) untuk melaporkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar atas dugaan tindak pidana.

Lili dinyatakan terbukti melakukan penyalahgunaan kewenangan karena berkomunikasi dengan pihak yang berperkara di KPK, yakni Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, M Syahrial. Atas pelanggaran etik itu Dewas telah menjatuhkan sanksi.

Menurut peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman, seharusnya Dewas melaporkan Lili ke polisi karena berkomunikasi dengan pihak yang berperkara dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.

“Jadi ini sangat disayangkan, apa motif Dewas tidak melaporkan, mengapa Dewas yang isinya para pakar dan praktisi hukum memiliki keengganan untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum,” ujar Zaenur saat dihubungi, Senin (20/9/2021).

Baca juga: Dewan Pengawas KPK Tolak Laporkan Pelanggaran Etik Lili Pintauli secara Pidana

Berdasarkan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, pimpinan lembaga antikorupsi itu dilarang untuk mengadakan hubungan secara langsung atau tidak langsung dengan pihak yang berperkara.

Zaenur berpandangan, pelaporan Lili tidak akan menyebabkan konflik kepentingan antara Dewas dan Polri. 

Sebab, Dewas hanya berwenang melakukan penanganan pelanggaran etik, sementara dugaan tindak pidana merupakan kewenangan Polri.

Zaenur khawatir keengganan Dewas itu akan menciptakan impunitas. Artinya, upaya penegakan hukum tidak dilakukan terhadap pimpinan KPK itu, meski terdapat dugaan tindak pidana terkait pelanggaran etik.

Jika impunitas terjadi, menurut Zaenur, hal itu menunjukkan penegakan hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah.

“Maka keadilan masyarakat tercederai, masyarakat akan melihat hukum keras pada mereka yang tak berdaya, tapi pejabat negara termasuk pejabat KPK kebal hukum,” kata Zaenur.

Baca juga: Bareskrim Polri Bakal Serahkan Laporan ICW soal Lili Pintauli Siregar ke KPK

Sebelumnya, Dewas menolak melaporkan pelanggaran etik Lili Pintauli secara pidana. Hal itu disampaikan dalam surat balasan kepada Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi nonaktif KPK Sujanarko, serta dua penyidik nonaktif, Novel Baswedan dan Rizka Anungnata.

Surat tertanggal 16 September 2021 tersebut ditandatangani Anggota Dewan Pengawas KPK, Indriyanto Seno Adji.

Menurut Dewas, perbuatan pidana yang diduga dilakukan Lili merupakan delik biasa, bukan delik aduan. Sehingga, siapa pun dapat melaporkan perbuatan itu ke penegak hukum, dan tidak harus Dewan Pengawas KPK yang melaporkannya.

Sementara, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian mengungkapkan rencana pengembalian berkas laporan tindak pidana terhadap Lili ke KPK.

Ia menilai, laporan yang dilayangkan oleh Indonesia Corruption Watch itu merupakan ranah KPK. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dukung Prabowo-Gibran, PKB Pastikan Tak Bakal Rusak Soliditas Koalisi Indonesia Maju

Dukung Prabowo-Gibran, PKB Pastikan Tak Bakal Rusak Soliditas Koalisi Indonesia Maju

Nasional
Senada dengan Nasdem, PKB Anggap Hak Angket Kecurangan Pemilu Kian Sulit Diwujudkan

Senada dengan Nasdem, PKB Anggap Hak Angket Kecurangan Pemilu Kian Sulit Diwujudkan

Nasional
Usai Dukung Prabowo-Gibran, Nasdem dan PKB Bilang Timnas Amin ‘Bubar’

Usai Dukung Prabowo-Gibran, Nasdem dan PKB Bilang Timnas Amin ‘Bubar’

Nasional
MK Sidangkan Sengketa Pileg 2024 Mulai 29 April, Sehari Puluhan Perkara

MK Sidangkan Sengketa Pileg 2024 Mulai 29 April, Sehari Puluhan Perkara

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PKS: Pak Surya Paling Cantik Bermain Politik

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PKS: Pak Surya Paling Cantik Bermain Politik

Nasional
Penghormatan Terakhir PDI-P untuk Tumbu Saraswati...

Penghormatan Terakhir PDI-P untuk Tumbu Saraswati...

Nasional
Idrus Sebut Ada Posisi Strategis yang Ditawarkan jika Jokowi Masuk Golkar; Ketua Umum hingga Ketua Dewan Pembina

Idrus Sebut Ada Posisi Strategis yang Ditawarkan jika Jokowi Masuk Golkar; Ketua Umum hingga Ketua Dewan Pembina

Nasional
CSIS: Jumlah Caleg Perempuan Terpilih di DPR Naik, tapi Sebagian Terkait Dinasti Politik

CSIS: Jumlah Caleg Perempuan Terpilih di DPR Naik, tapi Sebagian Terkait Dinasti Politik

Nasional
Cak Imin Titip 8 Agenda Perubahan ke Prabowo, Eks Sekjen PKB: Belum 'Move On'

Cak Imin Titip 8 Agenda Perubahan ke Prabowo, Eks Sekjen PKB: Belum "Move On"

Nasional
CSIS: Caleg Perempuan Terpilih di Pemilu 2024 Terbanyak Sepanjang Sejarah sejak Reformasi

CSIS: Caleg Perempuan Terpilih di Pemilu 2024 Terbanyak Sepanjang Sejarah sejak Reformasi

Nasional
Prabowo-Gibran Disarankan Terima Masukkan Masyarakat saat Memilih Menteri, daripada 'Stabilo KPK'

Prabowo-Gibran Disarankan Terima Masukkan Masyarakat saat Memilih Menteri, daripada "Stabilo KPK"

Nasional
CSIS: Caleg Terpilih yang Terindikasi Dinasti Politik Terbanyak dari Nasdem, Disusul PDI-P

CSIS: Caleg Terpilih yang Terindikasi Dinasti Politik Terbanyak dari Nasdem, Disusul PDI-P

Nasional
MK Registrasi 297 Sengketa Pileg 2024

MK Registrasi 297 Sengketa Pileg 2024

Nasional
CSIS: 138 dari 580 Caleg Terpilih di DPR Terasosiasi Dinasti Politik

CSIS: 138 dari 580 Caleg Terpilih di DPR Terasosiasi Dinasti Politik

Nasional
Idrus Marham Dengar Kabar Golkar Dapat 5 Kursi Menteri dari Prabowo

Idrus Marham Dengar Kabar Golkar Dapat 5 Kursi Menteri dari Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com