JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) mengkritik penolakan Dewan Pengawas (Dewas) untuk melaporkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar atas dugaan tindak pidana.
Lili dinyatakan terbukti melakukan penyalahgunaan kewenangan karena berkomunikasi dengan pihak yang berperkara di KPK, yakni Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, M Syahrial. Atas pelanggaran etik itu Dewas telah menjatuhkan sanksi.
Menurut peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman, seharusnya Dewas melaporkan Lili ke polisi karena berkomunikasi dengan pihak yang berperkara dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.
“Jadi ini sangat disayangkan, apa motif Dewas tidak melaporkan, mengapa Dewas yang isinya para pakar dan praktisi hukum memiliki keengganan untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum,” ujar Zaenur saat dihubungi, Senin (20/9/2021).
Baca juga: Dewan Pengawas KPK Tolak Laporkan Pelanggaran Etik Lili Pintauli secara Pidana
Berdasarkan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, pimpinan lembaga antikorupsi itu dilarang untuk mengadakan hubungan secara langsung atau tidak langsung dengan pihak yang berperkara.
Zaenur berpandangan, pelaporan Lili tidak akan menyebabkan konflik kepentingan antara Dewas dan Polri.
Sebab, Dewas hanya berwenang melakukan penanganan pelanggaran etik, sementara dugaan tindak pidana merupakan kewenangan Polri.
Zaenur khawatir keengganan Dewas itu akan menciptakan impunitas. Artinya, upaya penegakan hukum tidak dilakukan terhadap pimpinan KPK itu, meski terdapat dugaan tindak pidana terkait pelanggaran etik.
Jika impunitas terjadi, menurut Zaenur, hal itu menunjukkan penegakan hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah.
“Maka keadilan masyarakat tercederai, masyarakat akan melihat hukum keras pada mereka yang tak berdaya, tapi pejabat negara termasuk pejabat KPK kebal hukum,” kata Zaenur.
Baca juga: Bareskrim Polri Bakal Serahkan Laporan ICW soal Lili Pintauli Siregar ke KPK
Sebelumnya, Dewas menolak melaporkan pelanggaran etik Lili Pintauli secara pidana. Hal itu disampaikan dalam surat balasan kepada Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi nonaktif KPK Sujanarko, serta dua penyidik nonaktif, Novel Baswedan dan Rizka Anungnata.
Surat tertanggal 16 September 2021 tersebut ditandatangani Anggota Dewan Pengawas KPK, Indriyanto Seno Adji.
Menurut Dewas, perbuatan pidana yang diduga dilakukan Lili merupakan delik biasa, bukan delik aduan. Sehingga, siapa pun dapat melaporkan perbuatan itu ke penegak hukum, dan tidak harus Dewan Pengawas KPK yang melaporkannya.
Sementara, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian mengungkapkan rencana pengembalian berkas laporan tindak pidana terhadap Lili ke KPK.
Ia menilai, laporan yang dilayangkan oleh Indonesia Corruption Watch itu merupakan ranah KPK.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.