JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menolak melaporkan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar secara pidana.
Hal itu disampaikan dalam surat balasan kepada Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi nonaktif KPK Sujanarko, serta dua penyidik nonaktif, Novel Baswedan dan Rizka Anungnata.
Adapun Surat tertanggal 16 September 2021 tersebut ditandatangani Anggota Dewan Pengawas KPK, Indriyanto Seno Adji.
"Bahwa permasalahan yang Saudara sampaikan tidak terkait dengan tugas Dewan Pengawas KPK sebagaimana tertuang dalam Pasal 37 B Undang-Undang No 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," bunyi surat itu dikutip Kompas.com pada Minggu (19/9/2021).
Baca juga: Dugaan Suap Eks Penyidik KPK Stepanus Robin, Seret Nama Azis Syamsuddin dan Lili Pintauli
Menurut Dewas, perbuatan pidana yang diduga dilakukan Lili merupakan delik biasa, bukan delik aduan.
Sehingga, siapa pun dapat melaporkan perbuatan itu ke penegak hukum, dan tidak harus Dewan Pengawas KPK yang melaporkannya.
Dewas KPK menyebut pihaknya bukanlah aparatur sipil negara (ASN) berdasarkan pengertian ASN dalam pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Sehingga, Dewas tidak punya kewajiban melaporkan adanya perbuatan pidana seperti diatur dalam Pasal 108 Ayat (3) KUHAP.
Baca juga: Dewas KPK Dianggap Tidak Bertanggung Jawab jika Tak Laporkan Lili Pintauli ke Penegak Hukum
Selain itu, Dewas berpendapat permintaan pegawai KPK untuk melaporkan berdasarkan prinsip fairness tidak tepat.
Sebab, pelaporan ke aparat hukum yang dilakukan Dewas berpotensi menimbulkan benturan kepentingan, mengingat dewas melalui majelis etik telah memeriksa dan memutus dugaan perkara tersebut.
"Bahwa tidak ada ketentuan dalam Peraturan Dewan Pengawas tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku yang mewajibkan Dewan Pengawas untuk melaporkan dugaan perbuatan pidana yang dilakukan oleh Insan Komisi Pemberantasan Korupsi".
Baca juga: Pukat UGM: Dewas KPK Mestinya Laporkan Lili Pintauli ke Penegak Hukum karena Punya Bukti
Sebelumnya, perwakilan pegawai nonaktif KPK meminta Dewas melaporkan Lili Pintauli Siregar kepada aparat penegak hukum setelah terbukti melakukan pelanggaran etik.
Menurut Novel, laporan pidana ini didasarkan kepada putusan Dewan Pengawas yang menyatakan bahwa Lili secara sah telah menyalahgunakan pengaruhnya untuk kepentingan pribadi dan berhubungan dengan pihak lain yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK
Hal itu, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Ayat (2) huruf a dan b Peraturan Dewan Pengawas nomor 2 tahun 2020 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku.
Baca juga: ICW Laporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar ke Bareskrim Polri
"Atas dasar tersebut, Dewan Pengawas telah memutuskan bahwa LPS (Lili Pintauli Siregar) terbukti secara sah secara melanggar Pasal 4 Ayat (2) huruf a Perdewas nomor 2 tahun 2020," ujar Novel dalam keterangan tertulis, Kamis (2/9/2021).
"Maka secara tidak langsung Dewas menyatakan bahwa seluruh tindakan LPS yang dibuktikan secara sah tersebut, juga telah melakukan perbuatan yang dilarang dalam Pasal 36 Undang-Undang nomor 30 tahun 2002," kata dia.
Adapun dalam pasal 36 itu disebutkan bahwa pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dilarang melakukan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apa pun;
2. Menangani perkara tindak pidana korupsi yang pelakunya mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ketiga dengan anggota Komisi Pemberantasan Korupsi yang bersangkutan;
3. Menjabat komisaris atau direksi suatu perseroan, organ yayasan, pengawas atau pengurus koperasi, dan jabatan profesi lainnya atau kegiatan lainnya yang berhubungan dengan jabatan
tersebut.
"Pelanggaran terhadap Pasal 36 Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 artinya telah terjadi pelanggaran pidana," ujar Novel.
Baca juga: Perjalanan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli hingga Diproses Dewan Pengawas...
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.