Salin Artikel

Dewas Dinilai Punya Tanggung Jawab Laporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli secara Pidana

JAKARTA, KOMPAS.com – Indonesia Corruption Watch (ICW) mempertanyakan penolakan Dewan Pengawas untuk melaporkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar ke polisi.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana berpendapat, Dewas memiliki tanggung jawab moral untuk melaporkan pelanggaran etik yang dilakukan Lili secara pidana.

Adapun Lili dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran etik berat karena berkomunikasi dengan pihak yang berperkara, yakni Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, M Syahrial.

“Semestinya Dewas selaku pihak yang mengetahui seluk beluk tindakan Lili mempunyai tanggung jawab moral untuk melaporkan ke kepolisian,” kata Kurnia kepada Kompas.com, Senin (20/9/2021).

Menurut Kurnia, keengganan Dewas itu semakin memperlihatkan adanya perlindungan terhadap Lili.

Selain itu, putusan Dewas atas pelanggaran etik Lili dinilai sangat ringan dan tidak memberi efek jera.

Menurut Kurnia, Lili sepatutnya dijatuhi sanksi berat berupa rekomendasi agar mengundurkan diri dari jabatan pimpinan KPK. Namun, Dewas hanya memberi sanksi pemotongan gaji.

“Jadi, bagi ICW, Dewas tidak lagi bertindak sebagai lembaga pengawas, akan tetapi lebih cocok disebut pembela pimpinan KPK,” ujar Kurnia.

Kurnia juga menilai peraturan kode etik yang dibuat oleh Dewas KPK sangat diskriminatif. Sebab, jenis hukuman kepada pegawai dan pimpinan berbeda.

“Bayangkan, pegawai bisa diberhentikan karena melanggar kode etik, akan tetapi bagi Pimpinan hanya bersifat rekomendasi untuk mengundurkan diri,” ujar Kurnia.

Oleh sebab itu, ICW merekomendasikan agar aturan terkait jenis hukuman sanksi berat kepada Pimpinan KPK dapat direvisi.

Bahkan, ia mendorong Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan keputusan presiden (Kepres) terkait pemberhentian pimpinan KPK akibat pelanggaran kode etik.

“Tidak lagi merekomendasikan kepada pimpinan, namun ditujukan ke Presiden agar mengeluarkan Keputusan Presiden pemberhentian karena alasan melanggar kode etik,” kata Kurnia.

Sebelumnya, perwakilan pegawai nonaktif KPK meminta Dewas melaporkan Lili ke aparat penegak hukum setelah terbukti melakukan pelanggaran etik.

Laporan pidana itu didasarkan kepada putusan Dewas yang menyatakan Lili secara sah telah menyalahgunakan pengaruhnya untuk kepentingan pribadi dan berhubungan dengan pihak lain yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK.

Kendati demikian, Dewas KPK menolak melaporkan Lili secara pidana melalui surat tertanggal 16 September 2021 yang ditandatangani anggota Dewas, Indriyanto Seno Adji.

"Bahwa permasalahan yang Saudara sampaikan tidak terkait dengan tugas Dewan Pengawas KPK sebagaimana tertuang dalam Pasal 37 B Undang-Undang No 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," dikutip dari surat Dewas, Minggu (19/9/2021).

Selain itu, Dewas berpendapat, mereka tidak berkewajiban melaporkan Lili dan berdasarkan prinsip fairness dinilai tidak tepat.

Sebab, pelaporan ke aparat hukum yang dilakukan Dewas berpotensi menimbulkan benturan kepentingan, mengingat dewas melalui majelis etik telah memeriksa dan memutus perkara tersebut.

https://nasional.kompas.com/read/2021/09/20/21360561/dewas-dinilai-punya-tanggung-jawab-laporkan-wakil-ketua-kpk-lili-pintauli

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Pancasila, Gen Z, Milenial, dan Gen X

Pancasila, Gen Z, Milenial, dan Gen X

Nasional
Sidang Praperadilan Eks Komisaris Wika Beton Lawan KPK Ditunda

Sidang Praperadilan Eks Komisaris Wika Beton Lawan KPK Ditunda

Nasional
Tak Kunjung Direvisi, Aturan KPU yang Ancam Jumlah Caleg Perempuan Digugat ke MA

Tak Kunjung Direvisi, Aturan KPU yang Ancam Jumlah Caleg Perempuan Digugat ke MA

Nasional
7 Tip Cegah Jemaah Haji Alami Kaki Melepuh di Tanah Suci

7 Tip Cegah Jemaah Haji Alami Kaki Melepuh di Tanah Suci

Nasional
Khawatir Elektabilitas Anies Makin Turun, Demokrat Beri 'Deadline' Deklarasi Cawapres Juni Ini

Khawatir Elektabilitas Anies Makin Turun, Demokrat Beri "Deadline" Deklarasi Cawapres Juni Ini

Nasional
Teddy Minahasa Serahkan Pernyataan Banding Terkait Pemecatan sebagai Anggota Polri

Teddy Minahasa Serahkan Pernyataan Banding Terkait Pemecatan sebagai Anggota Polri

Nasional
Akui Minta Denny Indrayana Jaga Anies, Mahfud: Karena Selalu Menuduh Pemerintah

Akui Minta Denny Indrayana Jaga Anies, Mahfud: Karena Selalu Menuduh Pemerintah

Nasional
PAN Ungkap Reaksi Megawati Saat Zulhas Ajukan Erick Thohir Jadi Cawapres Ganjar

PAN Ungkap Reaksi Megawati Saat Zulhas Ajukan Erick Thohir Jadi Cawapres Ganjar

Nasional
Demokrat Bakal Evaluasi Anies karena Elektabilitas Turun, Minta Pengumuman Cawapres Dipercepat

Demokrat Bakal Evaluasi Anies karena Elektabilitas Turun, Minta Pengumuman Cawapres Dipercepat

Nasional
Mahfud Sebut Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK Belum Dibahas Bersama Presiden

Mahfud Sebut Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK Belum Dibahas Bersama Presiden

Nasional
Airlangga Merasa Aktivitas Dagang Indonesia Dihambat Eropa

Airlangga Merasa Aktivitas Dagang Indonesia Dihambat Eropa

Nasional
Survei SMRC: Popularitas Prabowo Unggul di Kalangan Pemilih Kritis

Survei SMRC: Popularitas Prabowo Unggul di Kalangan Pemilih Kritis

Nasional
Menilik Urgensi Optimasi Diversi dalam Peradilan Pidana Anak

Menilik Urgensi Optimasi Diversi dalam Peradilan Pidana Anak

Nasional
Nasdem Sarankan Plate Jadi 'Justice Collaborator': Dia Pasti Tahu Banyak

Nasdem Sarankan Plate Jadi "Justice Collaborator": Dia Pasti Tahu Banyak

Nasional
PPIH Siapkan 500 Sandal Cadangan Cegah Tapak Kaki Jemaah Haji Melepuh

PPIH Siapkan 500 Sandal Cadangan Cegah Tapak Kaki Jemaah Haji Melepuh

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke