Salin Artikel

Dewas Dinilai Punya Tanggung Jawab Laporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli secara Pidana

JAKARTA, KOMPAS.com – Indonesia Corruption Watch (ICW) mempertanyakan penolakan Dewan Pengawas untuk melaporkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar ke polisi.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana berpendapat, Dewas memiliki tanggung jawab moral untuk melaporkan pelanggaran etik yang dilakukan Lili secara pidana.

Adapun Lili dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran etik berat karena berkomunikasi dengan pihak yang berperkara, yakni Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, M Syahrial.

“Semestinya Dewas selaku pihak yang mengetahui seluk beluk tindakan Lili mempunyai tanggung jawab moral untuk melaporkan ke kepolisian,” kata Kurnia kepada Kompas.com, Senin (20/9/2021).

Menurut Kurnia, keengganan Dewas itu semakin memperlihatkan adanya perlindungan terhadap Lili.

Selain itu, putusan Dewas atas pelanggaran etik Lili dinilai sangat ringan dan tidak memberi efek jera.

Menurut Kurnia, Lili sepatutnya dijatuhi sanksi berat berupa rekomendasi agar mengundurkan diri dari jabatan pimpinan KPK. Namun, Dewas hanya memberi sanksi pemotongan gaji.

“Jadi, bagi ICW, Dewas tidak lagi bertindak sebagai lembaga pengawas, akan tetapi lebih cocok disebut pembela pimpinan KPK,” ujar Kurnia.

Kurnia juga menilai peraturan kode etik yang dibuat oleh Dewas KPK sangat diskriminatif. Sebab, jenis hukuman kepada pegawai dan pimpinan berbeda.

“Bayangkan, pegawai bisa diberhentikan karena melanggar kode etik, akan tetapi bagi Pimpinan hanya bersifat rekomendasi untuk mengundurkan diri,” ujar Kurnia.

Oleh sebab itu, ICW merekomendasikan agar aturan terkait jenis hukuman sanksi berat kepada Pimpinan KPK dapat direvisi.

Bahkan, ia mendorong Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan keputusan presiden (Kepres) terkait pemberhentian pimpinan KPK akibat pelanggaran kode etik.

“Tidak lagi merekomendasikan kepada pimpinan, namun ditujukan ke Presiden agar mengeluarkan Keputusan Presiden pemberhentian karena alasan melanggar kode etik,” kata Kurnia.

Sebelumnya, perwakilan pegawai nonaktif KPK meminta Dewas melaporkan Lili ke aparat penegak hukum setelah terbukti melakukan pelanggaran etik.

Laporan pidana itu didasarkan kepada putusan Dewas yang menyatakan Lili secara sah telah menyalahgunakan pengaruhnya untuk kepentingan pribadi dan berhubungan dengan pihak lain yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK.

Kendati demikian, Dewas KPK menolak melaporkan Lili secara pidana melalui surat tertanggal 16 September 2021 yang ditandatangani anggota Dewas, Indriyanto Seno Adji.

"Bahwa permasalahan yang Saudara sampaikan tidak terkait dengan tugas Dewan Pengawas KPK sebagaimana tertuang dalam Pasal 37 B Undang-Undang No 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," dikutip dari surat Dewas, Minggu (19/9/2021).

Selain itu, Dewas berpendapat, mereka tidak berkewajiban melaporkan Lili dan berdasarkan prinsip fairness dinilai tidak tepat.

Sebab, pelaporan ke aparat hukum yang dilakukan Dewas berpotensi menimbulkan benturan kepentingan, mengingat dewas melalui majelis etik telah memeriksa dan memutus perkara tersebut.

https://nasional.kompas.com/read/2021/09/20/21360561/dewas-dinilai-punya-tanggung-jawab-laporkan-wakil-ketua-kpk-lili-pintauli

Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke