Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pukat UGM Kritik Penolakan Dewas Laporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli secara Pidana

Kompas.com - 20/09/2021, 17:08 WIB
Tatang Guritno,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) mengkritik penolakan Dewan Pengawas (Dewas) untuk melaporkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar atas dugaan tindak pidana.

Lili dinyatakan terbukti melakukan penyalahgunaan kewenangan karena berkomunikasi dengan pihak yang berperkara di KPK, yakni Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, M Syahrial. Atas pelanggaran etik itu Dewas telah menjatuhkan sanksi.

Menurut peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman, seharusnya Dewas melaporkan Lili ke polisi karena berkomunikasi dengan pihak yang berperkara dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.

“Jadi ini sangat disayangkan, apa motif Dewas tidak melaporkan, mengapa Dewas yang isinya para pakar dan praktisi hukum memiliki keengganan untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum,” ujar Zaenur saat dihubungi, Senin (20/9/2021).

Baca juga: Dewan Pengawas KPK Tolak Laporkan Pelanggaran Etik Lili Pintauli secara Pidana

Berdasarkan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, pimpinan lembaga antikorupsi itu dilarang untuk mengadakan hubungan secara langsung atau tidak langsung dengan pihak yang berperkara.

Zaenur berpandangan, pelaporan Lili tidak akan menyebabkan konflik kepentingan antara Dewas dan Polri. 

Sebab, Dewas hanya berwenang melakukan penanganan pelanggaran etik, sementara dugaan tindak pidana merupakan kewenangan Polri.

Zaenur khawatir keengganan Dewas itu akan menciptakan impunitas. Artinya, upaya penegakan hukum tidak dilakukan terhadap pimpinan KPK itu, meski terdapat dugaan tindak pidana terkait pelanggaran etik.

Jika impunitas terjadi, menurut Zaenur, hal itu menunjukkan penegakan hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah.

“Maka keadilan masyarakat tercederai, masyarakat akan melihat hukum keras pada mereka yang tak berdaya, tapi pejabat negara termasuk pejabat KPK kebal hukum,” kata Zaenur.

Baca juga: Bareskrim Polri Bakal Serahkan Laporan ICW soal Lili Pintauli Siregar ke KPK

Sebelumnya, Dewas menolak melaporkan pelanggaran etik Lili Pintauli secara pidana. Hal itu disampaikan dalam surat balasan kepada Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi nonaktif KPK Sujanarko, serta dua penyidik nonaktif, Novel Baswedan dan Rizka Anungnata.

Surat tertanggal 16 September 2021 tersebut ditandatangani Anggota Dewan Pengawas KPK, Indriyanto Seno Adji.

Menurut Dewas, perbuatan pidana yang diduga dilakukan Lili merupakan delik biasa, bukan delik aduan. Sehingga, siapa pun dapat melaporkan perbuatan itu ke penegak hukum, dan tidak harus Dewan Pengawas KPK yang melaporkannya.

Sementara, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian mengungkapkan rencana pengembalian berkas laporan tindak pidana terhadap Lili ke KPK.

Ia menilai, laporan yang dilayangkan oleh Indonesia Corruption Watch itu merupakan ranah KPK. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Nasional
Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

Nasional
Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com