Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pusako: MA dan MK Tidak Menguji Prosedur Penyelenggaraan TWK Pegawai KPK

Kompas.com - 16/09/2021, 17:20 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Feri Amsari menjelaskan, Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menguji prosedur penyelenggaraan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Feri mengungkapkan, MA dan MK hanya menentukan norma dalam peraturan terkait penyelenggaraan TWK apakah sah atau tidak sah menurut peraturan perundang-undangan.

Dalam keputusannya, lanjut Feri, dua lembaga itu menyatakan bahwa berbagai ketentuan TWK merupakan kewenangan lembaga antirasuah itu.

“Putusan MA dan MK memang menentukan kewenangan TWK adalah kewenangan KPK tapi bukan berarti proses penyelenggarannya boleh menyalahgunakan kekuasaannya yang menimbulkan maladministrasi dan pelanggaran HAM,” jelas Feri pada Kompas.com, Kamis (16/9/2021).

Baca juga: Jokowi Minta Masalah Pegawai KPK Tak Ditarik ke Dirinya, Pusako: Jokowi Tak Paham Konsep Ketatanegaraan

Terkait dengan prosedur pelaksanaan TWK, lanjut Feri, yang melakukan pengujian adalah Ombudsman dan Komnas HAM.

Feri menerangkan bahwa dua lembaga itu telah menyatakan terdapat tindakan maladministrasi dan pelanggaran HAM pada pelaksanaan TWK.

Berdasarkan ketentuan, rekomendasi hasil penyelidikan yang dilakukan dua lembaga itu diserahkan pada Presiden.

“Ujung rekomendasi Komnas HAM dan Ombdusman itu diserahkan ke Presiden, maka tentu yang akan dituntut menyelesaikan ya Presiden,” sebut dia.

Lebih lanjut Feri menduga sikap Jokowi yang tidak mau banyak bicara tentang polemik TWK, menunjukan bahwa dirinya tidak memahami konsep tata negara dalam sistem presidensial.

“Karena seharusnya Jokowi sadar bahwa dia kepala negara dan kepala pemerintahan, seluruh problematika ketatanegaraan akan bermuara pada Presiden,” terangnya.

Baca juga: Soal TWK KPK, Jokowi Dinilai Bisa Dianggap Tak Konsisten hingga Tak Paham Masalah

Feri mengungkapkan putusan MA dan MK tidak bertabrakan dengan temuan Ombudsman dan Komnas HAM.

Maka ia berharap agar Jokowi juga menghargai temuan dari Ombdusman dan Komnas HAM dalam mengambil sikap terkait polemik TWK.

“Di titik ini Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan juga harus menegakkan HAM dan menertibkan proses penyelenggaraan TWK agar sesuai dengan azas-azas umum pemerintahan yang baik,” imbuh Feri.

Diberitakan Presiden Joko Widodo mengatakan tidak akan berkomentar terlalu jauh untuk menanggapi polemik TWK di internal KPK.

Hal itu diungkapkan Jokowi dalam pertemuan dengan sejumlah pimpinan media, Rabu (15/9/2021).

Baca juga: Jokowi Dinilai Bersikap Lembek terhadap Isu Pemberantasan Korupsi

Jokowi menyebut dirinya masih menunggu putusan MA dan MK untuk menyelesaikan persoalan ini.

Padahal MA telah menolak uji materi Perkom Nomor 1 Tahun 2021 yang menjadi dasar aturan pelaksanaan TWK.

Sedangkan MK juga menolak uji materi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK pada pasal alih status pegawai.

Disisi lain, Wakil ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan bahwa 56 pegawai KPK tak lolos TWK akan diberhentikan tidak hormat pada 30 September.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com