Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Dinilai Bersikap Lembek terhadap Isu Pemberantasan Korupsi

Kompas.com - 16/09/2021, 15:06 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Peneliti Pusat Studi Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM Zaenur Rohman menilai, Presiden Joko Widodo bersikap lembek terhadap isu pemberantasan korupsi.

Zaenur mengungkapkan hal itu setelah Presiden menyatakan tidak akan mencampuri polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut dia, sikap yang diambil Presiden menunjukkan rendahnya komitmen Jokowi terhadap isu pemberantasan korupsi.

“Sikap ini semakin menunjukkan ketidaktahuan dan rendahnya komitmen Jokowi pada pemberantasan korupsi, dan sikap lembek ini bukan hal yang pertama kali,” tutur Zaenur kepada Kompas.com, Kamis (16/9/2021).

Ia mengungkapkan, pada tahun 2019, Jokowi pernah berjanji untuk membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan revisi Undang-Undang KPK, tetapi hal itu tidak terealisasi.

Baca juga: Kunjungan ke Aceh, Jokowi Beri Sepeda ke Santri yang Bacakan Puisi untuknya

“Dalam alih status pegawai KPK ini Jokowi pernah berpidato dengan mengatakan bahwa TWK tidak jadi alasan pemecatan, tapi akhirnya Presidan tidak bersikap dan buang badan,” ucap dia.

Lebih lanjut Zaenur menjelaskan bahwa putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak uji materi Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 turut mengatakan bahwa tindak lanjut hasil TWK menjadi kewenangan pemerintah.

Artinya, sambung Zaenur, KPK tidak berhak melakukan pemberhentian 56 pegawai KPK yang tidak lolos TWK. Namun, segala keputusan dan tindak lanjut dari hasil tes itu diserahkan MA ke Presiden Jokowi sebagai pembina tertinggi kepegawaian.

“Menurut saya, pemerintah itu ya Presiden, dan KPK tidak diberi kewenangan untuk menindaklanjuti hasil TWK oleh MA,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan bahwa 56 pegawai KPK akan diberhentikan dengan hormat pada 30 September 2021.

Baca juga: Saat Santri Menghibur Jokowi: Jangan Cemas, Jangan Khawatir, Pak...


Adapun 56 pegawai tersebut berstatus tidak lolos TWK dan berakibat tidak bisa menjadi aparatur sipil negara (ASN). Pegawai KPK dinyatakan harus dialihstatuskan menjadi ASN sesuai dengan ketentuan revisi UU KPK yaitu UU Nomor 19 Tahun 2019.

Sementara itu, penyelenggaraan TWK menuai polemik karena disebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, hingga materi soal yang ditanyakan cenderung menyentuh aspek SARA, dan diskriminatif.

Ombdusman RI menyatakan bahwa pihaknya menemukan tindakan malaadministrasi dalam pelaksanaan tes itu, sedangkan Komnas HAM mengatakan ada pelanggaran hak asasi manusia pada TWK.

Namun, di sisi lain, Jokowi enggan turun tangan untuk menyelesaikan polemik alih status pegawai KPK tersebut.

Ia menegaskan masih menunggu putusan dari MA dan MK terkait persoalan ini.

Baca juga: Minta Polri Tak Berlebihan soal Penghapusan Mural, Jokowi: Saya Sudah Biasa Dihina

Padahal, MA diketahui telah menolak uji materi Perkom Nomor 1 Tahun 2021 yang menjadi dasar pelaksanaan TWK.

Sementara itu, MK telah menolak uji materi UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK pada pasal yang terkait dengan alih status pegawai.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com