Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 16/09/2021, 15:06 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Peneliti Pusat Studi Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM Zaenur Rohman menilai, Presiden Joko Widodo bersikap lembek terhadap isu pemberantasan korupsi.

Zaenur mengungkapkan hal itu setelah Presiden menyatakan tidak akan mencampuri polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut dia, sikap yang diambil Presiden menunjukkan rendahnya komitmen Jokowi terhadap isu pemberantasan korupsi.

“Sikap ini semakin menunjukkan ketidaktahuan dan rendahnya komitmen Jokowi pada pemberantasan korupsi, dan sikap lembek ini bukan hal yang pertama kali,” tutur Zaenur kepada Kompas.com, Kamis (16/9/2021).

Ia mengungkapkan, pada tahun 2019, Jokowi pernah berjanji untuk membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan revisi Undang-Undang KPK, tetapi hal itu tidak terealisasi.

Baca juga: Kunjungan ke Aceh, Jokowi Beri Sepeda ke Santri yang Bacakan Puisi untuknya

“Dalam alih status pegawai KPK ini Jokowi pernah berpidato dengan mengatakan bahwa TWK tidak jadi alasan pemecatan, tapi akhirnya Presidan tidak bersikap dan buang badan,” ucap dia.

Lebih lanjut Zaenur menjelaskan bahwa putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak uji materi Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 turut mengatakan bahwa tindak lanjut hasil TWK menjadi kewenangan pemerintah.

Artinya, sambung Zaenur, KPK tidak berhak melakukan pemberhentian 56 pegawai KPK yang tidak lolos TWK. Namun, segala keputusan dan tindak lanjut dari hasil tes itu diserahkan MA ke Presiden Jokowi sebagai pembina tertinggi kepegawaian.

“Menurut saya, pemerintah itu ya Presiden, dan KPK tidak diberi kewenangan untuk menindaklanjuti hasil TWK oleh MA,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan bahwa 56 pegawai KPK akan diberhentikan dengan hormat pada 30 September 2021.

Baca juga: Saat Santri Menghibur Jokowi: Jangan Cemas, Jangan Khawatir, Pak...


Adapun 56 pegawai tersebut berstatus tidak lolos TWK dan berakibat tidak bisa menjadi aparatur sipil negara (ASN). Pegawai KPK dinyatakan harus dialihstatuskan menjadi ASN sesuai dengan ketentuan revisi UU KPK yaitu UU Nomor 19 Tahun 2019.

Sementara itu, penyelenggaraan TWK menuai polemik karena disebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, hingga materi soal yang ditanyakan cenderung menyentuh aspek SARA, dan diskriminatif.

Ombdusman RI menyatakan bahwa pihaknya menemukan tindakan malaadministrasi dalam pelaksanaan tes itu, sedangkan Komnas HAM mengatakan ada pelanggaran hak asasi manusia pada TWK.

Namun, di sisi lain, Jokowi enggan turun tangan untuk menyelesaikan polemik alih status pegawai KPK tersebut.

Ia menegaskan masih menunggu putusan dari MA dan MK terkait persoalan ini.

Baca juga: Minta Polri Tak Berlebihan soal Penghapusan Mural, Jokowi: Saya Sudah Biasa Dihina

Padahal, MA diketahui telah menolak uji materi Perkom Nomor 1 Tahun 2021 yang menjadi dasar pelaksanaan TWK.

Sementara itu, MK telah menolak uji materi UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK pada pasal yang terkait dengan alih status pegawai.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Terkini Lainnya

Tiga Anak Mantan Presiden Raup Suara Besar di Pileg: Trah Soekarno, Soeharto, dan SBY

Tiga Anak Mantan Presiden Raup Suara Besar di Pileg: Trah Soekarno, Soeharto, dan SBY

Nasional
Menkominfo Klaim Situasi Media Sosial Usai Pemilu 2024 Lebih Baik ketimbang 2019

Menkominfo Klaim Situasi Media Sosial Usai Pemilu 2024 Lebih Baik ketimbang 2019

Nasional
Hasil Rekapitulasi KPU: Prabowo-Gibran Menang di Maluku

Hasil Rekapitulasi KPU: Prabowo-Gibran Menang di Maluku

Nasional
Kemenkominfo 'Take Down' 1.971 Berita Hoaks Terkait Pemilu 2024

Kemenkominfo "Take Down" 1.971 Berita Hoaks Terkait Pemilu 2024

Nasional
Menko Polhukam: Pengumuman Hasil Pemilu 2024 Masih Sesuai Rencana, 20 Maret

Menko Polhukam: Pengumuman Hasil Pemilu 2024 Masih Sesuai Rencana, 20 Maret

Nasional
Kasus Korupsi APD Covid-19, Wakil Ketua MPR Tak Penuhi Panggilan KPK karena Sedang Umrah

Kasus Korupsi APD Covid-19, Wakil Ketua MPR Tak Penuhi Panggilan KPK karena Sedang Umrah

Nasional
Tunggu PDI-P untuk Gulirkan Hak Angket, PKB: Bagusnya Bareng-bareng

Tunggu PDI-P untuk Gulirkan Hak Angket, PKB: Bagusnya Bareng-bareng

Nasional
KPK Cegah Pengusaha Hanan Supangkat Terkait Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo

KPK Cegah Pengusaha Hanan Supangkat Terkait Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo

Nasional
Wapres Kumpulkan Menteri Bahas Stunting, Ungkap Prevalensinya Hanya Turun 0,1 Persen

Wapres Kumpulkan Menteri Bahas Stunting, Ungkap Prevalensinya Hanya Turun 0,1 Persen

Nasional
Jokowi Panggil 2 Menterinya, PKB Tegaskan Hak Angket Pemilu Terus Bergulir

Jokowi Panggil 2 Menterinya, PKB Tegaskan Hak Angket Pemilu Terus Bergulir

Nasional
Dirut Pertamina Patra Niaga Terjun Langsung Cek Kesiapan Layanan Avtur untuk Persiapan Lebaran 2024

Dirut Pertamina Patra Niaga Terjun Langsung Cek Kesiapan Layanan Avtur untuk Persiapan Lebaran 2024

Nasional
KPU Lanjutkan Rekapitulasi Suara Nasional untuk Jabar dan Maluku Hari Ini

KPU Lanjutkan Rekapitulasi Suara Nasional untuk Jabar dan Maluku Hari Ini

Nasional
Gubernur Jakarta Dipilih Lewat Pilkada, Raih Suara 50 Persen Plus Satu Dinyatakan Menang

Gubernur Jakarta Dipilih Lewat Pilkada, Raih Suara 50 Persen Plus Satu Dinyatakan Menang

Nasional
SK Penambahan Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton Segera Dirilis

SK Penambahan Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton Segera Dirilis

Nasional
Dito Mahendra Terdaftar di Perbakin, Klaim Hobi dan Koleksi Senpi

Dito Mahendra Terdaftar di Perbakin, Klaim Hobi dan Koleksi Senpi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com