Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Diminta Siapkan Kebijakan Jelas soal Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi

Kompas.com - 15/09/2021, 14:03 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah meminta pemerintah menyiapkan kebijakan yang jelas terkait penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

Kebijakan tersebut, lanjut Trubus, harus mengatur dua hal penting. Pertama, mengatur penggunaan untuk masyarakat yang memiliki handphone dan dapat mengaksesnya.

“Kedua, kebijakan juga perlu mengatur tentang mereka yang tidak punya handphone dan punya handphone tapi tidak bisa mengakses aplikasi itu,” jelas Trubus pada Kompas.com, Rabu (15/9/2021).

Selain kebijakan yang jelas, lanjut Trubus, pemerintah juga harus memberikan informasi dan edukasi yang jelas dan dipahami oleh masyarakat.

Baca juga: Tak Semua Warga Punya Smartphone, Kemenkes Evaluasi Penggunaan PeduliLindungi

Trubus mengungkapkan saat ini banyak masyarakat yang tidak memahami cara mengakses aplikasi PeduliLindungi.

“Masih banyak yang belum tahu bagaimana mengaksesnya, dan apa saja kegunaannya,” kata dia.

Jika informasi dan edukasi pemerintah tidak cukup baik, maka akan menyebabkan kegaduhan di masyarakat.

Sebab banyak petugas penjaga fasiltias umum, seperti transportasi dan juga mal juga belum memahami bagaimana mengakses aplikasi tersebut.

“Banyak mal itu belum siap, apakah satpam-satpam disitu juga tahu bagaimana cara mengakses dan men-download-nya?,” ucapnya.

Baca juga: Aplikasi PeduliLindungi Belum Bisa Diterapkan ke Semua Tempat di Banyumas, Ini Alasannya

Trubus berpandangan, pemerintah juga harus menyiapkan infrastruktur pendukung untuk masyarakat yang tidak bisa mengakses aplikasi PeduliLindungi di tempat-tempat umum.

“Misalnya sediakan handphone di tempat, agar masyarakat yang tidak punya handphone atau tidak bisa mangakses dapat menggunakan fasilitas pemerintah itu,” imbuh dia.

Diketahui aplikasi PeduliLindungi juga digunakan sebagai salah satu syarat perjalanan. Hal itu diungkapkan Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangannya, Rabu.

Ketentuan syarat perjalanan pada masa PPKM 14-20 September 2021 diatur dalam SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 17 beserta addendumnya terkait Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca juga: Anggota DPR: Aplikasi PeduliLindungi Seharusnya Terkoneksi dengan Satgas Covid-19 atau Puskesmas

Di sisi lain Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi menyebut pihaknya akan melakukan evaluasi penggunaan PeduliLindungi sebagai salah satu sayarat mengakses fasilitas publik selama pandemi Covid-19.

Evaluasi itu, kata Nadia, dilakukan menanggapi banyak masyarakat yang tidak bisa mengakses ruang publik karena tidak memiliki smartphone untuk mengakses aplikasi Pedulilindungi.

“Kita akan terus melakukan evaluasi terkait penggunaan aplikasi PeduliLindungi yang pada prinsipnya melindungi masyarakat saat melakukan aktivitas di tempat publik,” terang nadia saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (14/9/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com