JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai salah satu syarat mengakses fasilitas publik selama pandemi Covid-19.
Hal tersebut disampaikan Nadia menanggapi banyak masyarakat yang tidak terpenuhi hak mengakses ruang publik karena tidak memiliki smartphone untuk mengakses aplikasi PeduliLindungi.
"Kita akan terus melakukan evaluasi terkait penggunaan aplikasi PeduliLindungi yang pada prinsipnya melindungi masyarakat saat melakukan aktivitas di tempat publik," kata Nadia saat dihubungi Kompas.com, Selasa (14/9/2021).
Baca juga: Anggota DPR: Aplikasi PeduliLindungi Seharusnya Terkoneksi dengan Satgas Covid-19 atau Puskesmas
Terkait penggunaan aplikasi PeduliLindungi tanpa menggunakan smartphone, kata Nadia, opsi itu masih didiskusikan lebih lanjut oleh pemerintah.
Sebelumnya diberitakan, Ketua DPR Puan Maharani menegaskan tidak boleh ada hak rakyat yang hilang saat penanganan pandemi Covid-19 hanya karena tidak memiliki telepon seluler pintar (smartphone).
Hal ini mengingat ponsel pintar menjadi alat utama untuk mengunduh aplikasi digital PeduliLindungi, yang kini menjadi persyaratan banyak hal bagi masyarakat di masa pandemi Covid-19, termasuk mengakses ruang publik.
“Kita tahu tidak semua masyarakat Indonesia memiliki smartphone sehingga bisa mengunduh aplikasi PeduliLindungi. Karenanya, pemerintah harus memikirkan mekanisme lain bagi masyarakat yang tidak memiliki,” kata Puan, Senin (13/9/2021) sebagaimana dikutip dari Tribunnews.
Menurut data Newzoo, pengguna ponsel pintar di Indonesia pada 2020 mencapai 160,23 juta orang.
Baca juga: Verifikasi Vaksin di Luar Negeri ke PeduliLindungi Aman? Kemenkes: Data Akan Dihapus
Jika menurut data BPS jumlah penduduk Indonesia pada 2020 berjumlah 270,20 juta jiwa, berarti masih ada 109,97 juta jiwa penduduk yang tidak memiliki ponsel pintar.
“Seratus juta lebih penduduk Indonesia yang tidak memiliki smartphone ini tidak boleh berkurang atau hilang haknya di saat pandemi, hanya karena belum memiliki alat pengunduh aplikasi digital tersebut,” ucap Puan.
Apalagi, kata Puan, jika masyarakat yang tidak memiliki ponsel pintar tersebut sudah taat menjalani vaksinasi Covid-19.
Baca juga: Verifikasi Vaksin di Luar Negeri ke PeduliLindungi Aman? Kemenkes: Data Akan Dihapus
Menurut dia, masyarakat yang sudah taat divaksin tetapi tidak memiliki ponsel pintar untuk mengunduh PeduliLindungi harus mendapat apresiasi yang sama dengan yang memiliki ponsel dan sudah mengunduh aplikasi tersebut.
“Jangan hanya karena mereka tidak punya smartphone dan tidak bisa mengunduh PeduliLindungi, jadi tidak bisa masuk mal, tidak boleh melakukan perjalanan, dan sebagainya,” ujar Puan.
“Diskriminasi masyarakat karena kepemilikan smartphone dan pengunduhan aplikasi ini tidak boleh terjadi,” kata Puan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.