13. Untuk kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan (kemasyarakatan) maksimal 50 persen dari kapasitas atau maksimal 50 orang dan tidak ada hidangan makanan di tempat dengan penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah.
14. Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring (lokasi rapat/seminar/ pertemuan ditempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah setempat.
15. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persendengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Baca juga: Satgas Sebut 11 Provinsi di Luar Jawa Masih Mengalami Kenaikan Kasus Covid-19
16. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:
17. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar
rumah serta tidak diizinkan penggunaan faceshield tanpa menggunakan masker.
18. Pelaksanaan PPKM di tingkat RT/RW, desa/kelurahan dan kecamatan tetap diberlakukan dengan mengaktifkan Posko-posko di setiap tingkatan dengan melihat kriteria zonasi pengendalian wilayah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.