Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korban Pelecehan Seksual Mengaku Kecewa dengan Penanganan Internal KPI

Kompas.com - 06/09/2021, 13:18 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berinisial MS, yang diduga menjadi korban pelecehan dan perundungan di lingkungan kerjanya, kecewa dengan sikap KPI terkait kasus yang dialaminya.

Salah satu kuasa hukum MS, Rony E Hutahaean menyebut, kliennya menyayangkan sikap KPI lantaran belum memberikan sanksi kepada terduga pelaku.

"Berdasarkan keterangan klien kami, beliau memang kecewa karena sampai sekarang tidak ada sanksi," kata Rony saat ditemui di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (6/9/2021), seperti dikutip dari Tribunnews.com.

Rony menjelaskan, saat MS melaporkan dugaan pelecehan yang dialaminya kepada pihak KPI beberapa tahun lalu, hanya ditanggapi dengan pemindahan ruang kerja.

Menurut Rony, keputusan pemindahan ruang kerja itu tidak menyelesaikan masalah pelecehan dan perundungan yang dialami kliennya.

Baca juga: Tiba di RS Polri, Korban Pelecehan di KPI Disebut Masih Terganggu Secara Psikis

"Hanya pemindahan ruang kerja dan itu tidak menyelesaikan bagi beliau. Terbukti ini menjadi viral dan keluh kesah dia diberitakan kepada lembaga yang lain atau pemerintah juga disampaikan," ucap Rony.

Selain itu, Rony sudah meminta agar MS tetap didampingi kuasa hukumnnya apabila diperika secara internal oleh KPI.

Apalagi, menurutnya, kasus dugaan pelecehan yang dialami MS sudah masuk dalam ranah hukum. Kendati demikian, permintaan itu masih belum direspons pihak KPI.

"Kemarin ada undangan terhadap korban akan tetapi kami minta didampingi kuasa hukum karena (kasus) ini sudah masuk proses hukum, tapi kami belum menerima jawaban dari KPI bersedia atau tidak didampingi kuasa hukum untuk bertemu dengan pihak KPI atas pihak beliau. Kami menghargai bahwa ini akan berjalan dengan proses hukum," kata Rony.

Lebih lanjut, Rony mendesak KPI untuk serius menangani perkara MS dengan memeriksa para terduga pelaku.

Baca juga: Komnas HAM Tunggu Kesiapan Korban Perundungan di KPI Beri Keterangan

"Yang pasti kami meminta KPI serius untuk mendorong agar ini selesai dan ada proses hukum yang baik," ujarnya.

Terkait kasus ini, MS mengaku sudah menerima perundungan oleh rekan kerjanya sejak tahun 2012.

Kuasa Hukum MS menyebut kliennya sudah melaporkan kejadian pelecehan seksual yang dialaminya ke pimpinan KPI pada 2019, namun laporan MS itu tak pernah diusut.

"Laporan itu hanya berbuah dia (MS) dipindahkan ke ruangan lain daripada para pelaku dan para pelaku sama sekali tidak diperiksa apalagi dijatuhi sanksi," kata Mualimin ketika dihubungi, Jumat (3/9/2021).

MS yang ruangannya dipindahkan ke ruang lain justru kembali mendapat perundungan dan penindasan dari rekan kerjanya.

Kini, setelah kasus viral dan diselidiki secara hukum, KPI pun membebastugaskan semua terduga pelaku perundungan dan pelecehan seksual terhadap pegawai berinisial MS.

Baca juga: Soal Saipul Jamil, KPI Kirim Surat ke 18 Stasiun TV, Ingatkan Sensitivitas dan Etika Publik

Ketua KPI Pusat Agung Suprio menjelaskan, hal itu dilakukan untuk memudahkan proses penyelidikan yang sedang berlangsung.

“Membebastugaskan terduga pelaku dari segala kegiatan KPI Pusat dalam rangka memudahkan proses penyelidikan oleh pihak kepolisian,” jelas Agung dalam keterangan tertulisnya, Jumat (3/9/2021).

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "MS Ungkap Kekecewaan Atas Proses Internal yang Dilakukan KPI Terkait Kasus Dugaan Pelecehan" 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com