JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak pemerintah mencabut Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 3 Tahun 2008 tentang Peringatan dan Perintah kepada Penganut, Anggota dan atau Anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan warga masyarakat.
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, SKB yang ditandatangani Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri itu merupakan salah satu akar diskriminasi yang terus dihadapi Ahmadiyah.
"Sejak awal Komnas HAM mendorong SKB ini dibatalkan," ujar Anam, dalam konferensi pers virtual, Senin (6/9/2021).
Anam mengatakan, apabila negara memang berkomitmen terhadap HAM dan hukum, sudah sepatutnya SKB tersebut dicabut.
Baca juga: Komnas HAM Desak Mabes Polri Ambil Alih Kasus Perusakan Rumah Ibadah Ahmadiyah di Sintang
Sebaliknya, apabila SKB tak segera dicabut, tindakan diskriminasi terhadap Ahmadiyah dikhawatirkan akan terus berulang.
"Cabut SKB itu karena faktanya adalah banyak kekerasan yang terjadi. Banyak tindakan diskriminasi yang terjadi," tegas Anam.
Terkait kasus perusakan tempat ibadah dan bangunan milik Ahmadiyah di Sintang, Kalimantan Barat, Anam mengungkapkan bahwa banyak kasus serupa yang sebetulnya tak muncul di publik.
"Yang enggak muncul di publik juga banyak sebenarnya. Mulai dari tindakan-tindakan yang sederhana," katanya.
Baca juga: Aksi Perusakan Masjid Ahmadiyah di Sintang Melanggar HAM dan Hukum
Di samping SKB, Anam juga menyebut bahwa permasalahan diskriminasi lain yang dihadapi Ahmadiyah adalah terkait keberadaan aturan pendirian rumah ibadah.
Menurutnya, persoalan pendirian rumah ibadah banyak dihadapi Ahmadiyah di sejumlah wilayah.
"Itu dipersoalkan walaupun pendirian rumah ibadah tidak hanya dihadapi oleh teman-teman Jemaat Ahmadiyah tapi juga kelompok minoritas yang lain. Ini penting untuk dievaluasi," imbuh dia.
Sebelumnya diberitakan, ratusan warga merusak dan membakar sejumlah bangunan milik jemaah Ahmadiyah di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Sintang, Kalimantan Barat, Jumat (3/9/2021).
Baca juga: Kondisi Masih Kondusif, 72 Jemaah Ahmadiyah Sintang Belum Diungsikan
Akibatnya, 72 jiwa atau 20 kepala keluarga terpaksa dievakuasi oleh aparat keamanan gabungan. Polisi memastikan tak ada korban jiwa dalam insiden tersebut.
Setelah itu, ratusan aparat keamanan gabungan TNI dan Polri dikerahkan untuk mengamankan lokasi perusakan.
"Ada bangunan yang dirusak dan dibakar oleh massa berjumlah 200 orang. Tidak ada korban jiwa. Saat ini gabungan TNI dan Polri berjumlah lebih dari 300 personel sudah berada di lokasi kejadian," kata Kepala Bidang Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.