Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua Komisi X Nilai Keputusan Nadiem Bubarkan BSNP Terburu-buru

Kompas.com - 01/09/2021, 21:18 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda menilai keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) Nadiem Makarim membubarkan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) terburu-buru dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

"Ada banyak persoalan yang perlu di-clear-kan baik dari sisi regulasi, fungsi hingga unsur akomodasi sebelum BSNP diputuskan untuk dibubarkan," kata Huda dalam keterangannya, Rabu (1/9/2021).

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengatakan, menilik Undang-undang (UU) Sistem Pendidikan Nasional, BSNP merupakan terjemahan dari Pasal 35 ayat 3.

Baca juga: Nadiem Sebut Asesmen Nasional dan Penyederhanaan Kurikulum Diperlukan untuk Kejar Ketertinggalan Pendidikan

Dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa pengembangan standar nasional pendidikan serta pemantauan dan pelaporan pencapaiannya secara nasional dilaksanakan oleh suatu badan standarisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan.

"Berangkat dari pasal itulah kemudian dibentuk BSNP, jadi secara tidak langsung BSNP ini merupakan amanat dari UU Sisdiknas," jelasnya.

Ia menjelaskan, eksistensi BSNP tidak lepas dari upaya mendorong penyelenggaraan pendidikan baik di level usia dini, dasar, menengah dan tinggi agar memenuhi standar pendidikan nasional.

Standar tersebut, lanjutnya, meliputi pengembangan kurikulum, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, hingga kompetensi lulusan.

"Nah, ini kan aneh, jika badan atau lembaga yang diideasikan menjadi 'wasit' untuk menilai apakah penyelenggara pendidikan sudah memenuhi standar pendidikan nasional atau belum, tapi berada di bawah kendali penyelenggara pendidikan itu sendiri," tutur dia.

Baca juga: Nadiem Tegaskan Disiplin Protokol Kesehatan Jadi Kunci Belajar Tatap Muka Terbatas

Lebih lanjut, Huda mengatakan bahwa Komisi X DPR pada 2017 pernah membentuk Panitia Kerja (Panja) Standar Nasional DIKTI.

Kemudian, pada 2018, Komisi X juga pernah membentuk Panja Standar Nasional Dikdasmen. Dalam panja-panja itu, kata Huda, BSNP sering memberikan masukan dan saran agar Kemendikbud dapat memenuhi standar nasional.

Namun, lanjut Huda, Kemendikbud dinilai tidak memenuhi standar itu.

"Di antara standar yang ada saat ini belum terpenuhi dan paling krusial yaitu Standar Sarpras dan standar pendidik dan tenaga kependidikan," ucapnya.

Baca juga: Wabah Corona, BSNP Usul UN 2020 Dibatalkan

Huda pun mengingatkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan yang menjadi dasar hukum pembubaran BSNP justru masih bermasalah.

Pasalnya, menurut dia, PP tersebut sempat diprotes publik karena dinilai menghilangkan mata pelajaran Pancasila dan Bahasa Indonesia.

"Saat itu, Mendikbud Nadiem Makarim sempat memberikan pernyataan publik jika akan segera mendorong revisi terbatas terhadap peraturan tersebut. Namun, saat ini kita belum mendengar atau melihat konten revisi tersebut, tetapi tiba-tiba digunakan sebagai dasar pembubaran BSNP," imbuh Huda.

Baca juga: Ikut UN 2020? Perhatikan 8 Protokol Cegah Corona dari BSNP

Ia menambahkan, eksistensi BSNP juga bagian dari representasi dari keterlibatan unsur masyarakat dalam mengawasi kualitas penyelenggaraan pendidikan.

Menurutnya, jika unsur tersebut kemudian dihilangkan, maka akan membuat rumusan kebijakan pendidikan menjadi ruang sunyi bagi suara-suara perintis dan aktivis pendidikan.

Dikutip Tribunnews.com, Mendikbud-Ristek Nadiem Makarim resmi membubarkan BSNP. Hal itu terungkap dalam Peraturan Mendikbud-Ristek Nomor 28 Tahun 2021 yang telah diundangkan sejak 24 Agustus 2021.

Materi dicabutnya keberadaan BSNP tertuang pada Pasal 334 Peraturan Mendikbud-Ristek Nomor 28 Tahun 2021. Pada pasal itu dituliskan bahwa peraturan yang mengatur tentang BSNP dinyatakan tidak berlaku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com