JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghargai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).
Adapun pasal yang dimohonkan untuk diuji yakni Pasal 68B Ayat 1 dan Pasal 69C yang mengatur soal peralihan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
“KPK sedari awal konsisten selalu menghormati hasil pemeriksaan maupun putusan terkait proses alih status pegawai KPK menjadi ASN dari lembaga-lembaga sesuai kewenangannya,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Rabu (1/9/2021).
“Baik hasil pemeriksaan yang output-nya rekomendasi maupun putusan peradilan yang sifatnya mengikat dan memaksa untuk ditindaklanjuti para pihak,” kata dia.
Baca juga: Uji Materi soal Alih Status Pegawai Ditolak MK, Pimpinan KPK: Kami Tunggu Putusan MA
Menurut Ali, putusan MK tersebut menegaskan bahwa KPK telah melaksanakan proses alih status pegawai KPK menjadi ASN sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
Sebab, ujar dia, dalam pelaksanaan alih status tersebut, lembaga antirasuah itu telah melibatkan para pihak yang berwenang dan berkompeten.
“Pengajuan uji materi ke MK kami pandang sebagai wujud perhatian dan kecintaan pemohon kepada pemberantasan korupsi,” kata Ali.
“Oleh karenanya, kami berterima kasih sekaligus berharap publik terus memberikan dukungan kepada KPK agar pantang surut bekerja memberantas korupsi, demi mendukung perwujudan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera,” tutur dia.
MK memutuskan untuk menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Baca juga: MAKI Sesalkan Putusan MK yang Tolak Seluruh Permohonan Uji Materi UU KPK soal Alih Status Pegawai
Putusan itu dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan secara daring, Selasa (31/8/2021).
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Anwar.
Anwar mengatakan, seluruh permohonan yang didalilkan pemohon tidak beralasan menurut hukum. Oleh karena itu, permohonan tersebut harus dinyatakan ditolak untuk seluruhnya.
Adapun perkara tersebut diajukan oleh Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia yakni Yusuf Sahide.
"Pemohon dengan ini mengajukan permohonan pengujian materiil terhadap sebagian frasa dalam pasal 69B ayat 1 dan pasal 69C Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," demikian yang tertulis dalam berkas permohonan, Kamis (8/7/2021).
Pasal 69B Ayat 1 berbunyi: