Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usai Putusan MK, Jokowi Diminta Ikuti Rekomendasi Komnas HAM-Ombudsman soal TWK

Kompas.com - 01/09/2021, 16:52 WIB
Tatang Guritno,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Empat hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyampaikan alasan berbeda atau concurring opinion terkait uji materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait alih status menjadi pegawai negeri sipil.

Hakim Saldi Isrra, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, dan Enny Nurbaningsih berpendapat bahwa perubahan status pegawai KPK menjadi ASN merupakan peralihan status bukan seleksi calon pegawai baru.

Ini berarti, empat hakim menegaskan putusan MK sebelumnya, yaitu putusan MK tidak boleh merugikan pegawai KPK.

Baca juga: Pusako: Putusan MK Tegaskan Alih Status Jadi ASN Tak Boleh Rugikan Pegawai KPK

"Alasan yang berbeda ini memperlihatkan bahwa ternyata memang ada hakim MK yang bersifat obyektif bahwa alih status bukan merupakan seleksi baru sehingga tidak diperlukan seleksi baru," ucap Zaenur kepada Kompas.com, Rabu (1/9/2021).

Zaenur menyebut bahwa pendapat empat hakim tersebut sama dengan pendapat Presiden Joko Widodo yang meminta agar pegawai KPK di alih statuskan lebih dulu menjadi ASN baru kemudian dilakukan pendidikan untuk meningkatkan wawasan kebangsaan.

"Alasan empat hakim ini menarik, karena mestinya tes itu dilakukan bukan untuk alih status. Tapi untuk promosi dan demosi," ucap dia.

Baca juga: Saat 4 Hakim MK Berpandangan Alih Status Pegawai KPK Bukan Seleksi Calon ASN

Namun demikian, Zaenur mengingatkan bahwa uji materi ini merupakan uji norma konstitusionalitas UU KPK terhadap UUD 1945, bukan menguji soal konstitusionalitas pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

"Jadi untuk pelaksanaannya (TWK) bukan wewenang MK. Pelaksanaan TWK itu tidak bisa diuji MK, pelaksanaan dari norma (TWK) misalnya, yang di dalam soal-soalnya mengandung nilai diskriminasi, pelecehan, memojokkan, menyinggung SARA itu tidak diuji oleh MK," tutur Zaenur.

Dalam pandangan Zaenur, terkait dengan norma pelaksanaan TWK merupakan kewenangan Ombdusman dan Komnas HAM.

Baca juga: Presiden Dinilai Tak Perlu Tunggu Putusan MA dan MK Terkait Polemik TWK Pegawai KPK

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nasional
Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Nasional
Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Nasional
KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

Nasional
PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

Nasional
PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

Nasional
KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

Nasional
MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com