Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usai Putusan MK, Jokowi Diminta Ikuti Rekomendasi Komnas HAM-Ombudsman soal TWK

Kompas.com - 01/09/2021, 16:52 WIB
Tatang Guritno,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Empat hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyampaikan alasan berbeda atau concurring opinion terkait uji materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait alih status menjadi pegawai negeri sipil.

Hakim Saldi Isrra, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, dan Enny Nurbaningsih berpendapat bahwa perubahan status pegawai KPK menjadi ASN merupakan peralihan status bukan seleksi calon pegawai baru.

Ini berarti, empat hakim menegaskan putusan MK sebelumnya, yaitu putusan MK tidak boleh merugikan pegawai KPK.

Baca juga: Pusako: Putusan MK Tegaskan Alih Status Jadi ASN Tak Boleh Rugikan Pegawai KPK

"Alasan yang berbeda ini memperlihatkan bahwa ternyata memang ada hakim MK yang bersifat obyektif bahwa alih status bukan merupakan seleksi baru sehingga tidak diperlukan seleksi baru," ucap Zaenur kepada Kompas.com, Rabu (1/9/2021).

Zaenur menyebut bahwa pendapat empat hakim tersebut sama dengan pendapat Presiden Joko Widodo yang meminta agar pegawai KPK di alih statuskan lebih dulu menjadi ASN baru kemudian dilakukan pendidikan untuk meningkatkan wawasan kebangsaan.

"Alasan empat hakim ini menarik, karena mestinya tes itu dilakukan bukan untuk alih status. Tapi untuk promosi dan demosi," ucap dia.

Baca juga: Saat 4 Hakim MK Berpandangan Alih Status Pegawai KPK Bukan Seleksi Calon ASN

Namun demikian, Zaenur mengingatkan bahwa uji materi ini merupakan uji norma konstitusionalitas UU KPK terhadap UUD 1945, bukan menguji soal konstitusionalitas pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

"Jadi untuk pelaksanaannya (TWK) bukan wewenang MK. Pelaksanaan TWK itu tidak bisa diuji MK, pelaksanaan dari norma (TWK) misalnya, yang di dalam soal-soalnya mengandung nilai diskriminasi, pelecehan, memojokkan, menyinggung SARA itu tidak diuji oleh MK," tutur Zaenur.

Dalam pandangan Zaenur, terkait dengan norma pelaksanaan TWK merupakan kewenangan Ombdusman dan Komnas HAM.

Baca juga: Presiden Dinilai Tak Perlu Tunggu Putusan MA dan MK Terkait Polemik TWK Pegawai KPK

Kedua lembaga tersebut telah melakukan investigasi terkait pelaksanaan TWK dan menemukan adanya tindakan maladministrasi dan pelanggaran hak sasi manusia (HAM).

"Sehingga Presiden harus mengikuti rekomendasi Komnas HAM dan nantinya (rekomendasi) Ombudsman," kata dia.

Diketahui MK menolak uji materi UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Keputusan itu dibacakan Ketua MK Anwar Usman dalam sidang daring yang berlangsung Selasa (31/8/2021) kemarin.

Anwar mengatakan, seluruh permohonan yang didalilkan pemohon tidak berlasan menurut hukum. Oleh karena itu permohonan harus ditolak seluruhnya.

Adapun perkara itu diajukan oleh Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia Yusuf Sahide.

Ia mengajukan permohonan untuk menguji Pasal 68B Ayat (1) dan Pasal 69C yang mengatur soal peralihan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil negara (ASN).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com