Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usai Putusan MK, Jokowi Diminta Ikuti Rekomendasi Komnas HAM-Ombudsman soal TWK

Kompas.com - 01/09/2021, 16:52 WIB
Tatang Guritno,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Empat hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyampaikan alasan berbeda atau concurring opinion terkait uji materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait alih status menjadi pegawai negeri sipil.

Hakim Saldi Isrra, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, dan Enny Nurbaningsih berpendapat bahwa perubahan status pegawai KPK menjadi ASN merupakan peralihan status bukan seleksi calon pegawai baru.

Ini berarti, empat hakim menegaskan putusan MK sebelumnya, yaitu putusan MK tidak boleh merugikan pegawai KPK.

Baca juga: Pusako: Putusan MK Tegaskan Alih Status Jadi ASN Tak Boleh Rugikan Pegawai KPK

"Alasan yang berbeda ini memperlihatkan bahwa ternyata memang ada hakim MK yang bersifat obyektif bahwa alih status bukan merupakan seleksi baru sehingga tidak diperlukan seleksi baru," ucap Zaenur kepada Kompas.com, Rabu (1/9/2021).

Zaenur menyebut bahwa pendapat empat hakim tersebut sama dengan pendapat Presiden Joko Widodo yang meminta agar pegawai KPK di alih statuskan lebih dulu menjadi ASN baru kemudian dilakukan pendidikan untuk meningkatkan wawasan kebangsaan.

"Alasan empat hakim ini menarik, karena mestinya tes itu dilakukan bukan untuk alih status. Tapi untuk promosi dan demosi," ucap dia.

Baca juga: Saat 4 Hakim MK Berpandangan Alih Status Pegawai KPK Bukan Seleksi Calon ASN

Namun demikian, Zaenur mengingatkan bahwa uji materi ini merupakan uji norma konstitusionalitas UU KPK terhadap UUD 1945, bukan menguji soal konstitusionalitas pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

"Jadi untuk pelaksanaannya (TWK) bukan wewenang MK. Pelaksanaan TWK itu tidak bisa diuji MK, pelaksanaan dari norma (TWK) misalnya, yang di dalam soal-soalnya mengandung nilai diskriminasi, pelecehan, memojokkan, menyinggung SARA itu tidak diuji oleh MK," tutur Zaenur.

Dalam pandangan Zaenur, terkait dengan norma pelaksanaan TWK merupakan kewenangan Ombdusman dan Komnas HAM.

Baca juga: Presiden Dinilai Tak Perlu Tunggu Putusan MA dan MK Terkait Polemik TWK Pegawai KPK

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ramai-ramai Ajukan Diri jadi Amicus Curiae Sengketa Pilpres ke MK, dari Megawati sampai Mahasiswa

Ramai-ramai Ajukan Diri jadi Amicus Curiae Sengketa Pilpres ke MK, dari Megawati sampai Mahasiswa

Nasional
Muhaimin Mengaku Belum Bertemu Dasco dan Prabowo Soal Posisi PKB ke Depan

Muhaimin Mengaku Belum Bertemu Dasco dan Prabowo Soal Posisi PKB ke Depan

Nasional
Kesimpulan yang Diserahkan Kubu Anies, Prabowo dan Ganjar dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK

Kesimpulan yang Diserahkan Kubu Anies, Prabowo dan Ganjar dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
'Amicus Curiae' Megawati

"Amicus Curiae" Megawati

Nasional
Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com