Kedua lembaga tersebut telah melakukan investigasi terkait pelaksanaan TWK dan menemukan adanya tindakan maladministrasi dan pelanggaran hak sasi manusia (HAM).
"Sehingga Presiden harus mengikuti rekomendasi Komnas HAM dan nantinya (rekomendasi) Ombudsman," kata dia.
Diketahui MK menolak uji materi UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Keputusan itu dibacakan Ketua MK Anwar Usman dalam sidang daring yang berlangsung Selasa (31/8/2021) kemarin.
Anwar mengatakan, seluruh permohonan yang didalilkan pemohon tidak berlasan menurut hukum. Oleh karena itu permohonan harus ditolak seluruhnya.
Adapun perkara itu diajukan oleh Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia Yusuf Sahide.
Ia mengajukan permohonan untuk menguji Pasal 68B Ayat (1) dan Pasal 69C yang mengatur soal peralihan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil negara (ASN).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.