Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW: Mestinya PDI-P Pecat Juliari Batubara

Kompas.com - 24/08/2021, 16:14 WIB
Ardito Ramadhan,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Egi Primayogha berpendapat, PDI Perjuangan mesti bersikap tegas dengan memecat Juliari Batubara setelah eks Menteri Sosial itu divonis 12 tahun penjara dalam kasus korupsi bantuan sosial.

Egi mengatakan, sikap tegas itu diperlukan untuk menunjukkan komitmen PDI-P dalam pemberantasan korupsi.

"Mestinya memang diberi sanksi pemecatan. Ini penting untuk menunjukkan partai tersebut punya komitmen terhadap antikorupsi," kata Egi saat dihubungi, Selasa (24/8/2021).

Baca juga: Vonis Eks Mensos Juliari Batubara Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa KPK

Hingga kini, PDI-P belum memberi pernyataan di muka publik mengenai status keanggotaan Juliari dalam partai berlambang kepala banteng tersebut.

Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto sempat memberikan pernyataan soal sikap PDI-P atas penetapan Juliari sebagai tersangka pada Desember 2020.

Namun, saat itu Hasto tidak menyebut PDI-P memecat Juliari yang menjabat sebagai Wakil Bendahara Umum PDI-P tersebut.

"Partai menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung. Siapa pun wajib bekerja sama dengan upaya yang dilakukan oleh KPK tersebut,” kata Hasto dalam keterangan tertulis, Minggu (6/12/2020).

Kompas.com telah meminta tanggapan kepada sejumlah pengurus PDI-P atas vonis yang dijatuhkan kepada Juliari serta sanksi yang diberikan oleh partai.

Namun, hingga berita ini ditulis, para pengurus PDI-P yang dihubungi belum memberikan jawaban.

Baca juga: Pukat UGM: Juliari Membuat Masyarakat Menderita...

Juliari dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (23/8/2021).

Juliari juga dijatuhi hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp 14.590.450.000 atau sekitar Rp 14,59 miliar. Jika tidak diganti, bisa diganti pidana penjara selama dua tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com