Egi mengatakan, sikap tegas itu diperlukan untuk menunjukkan komitmen PDI-P dalam pemberantasan korupsi.
"Mestinya memang diberi sanksi pemecatan. Ini penting untuk menunjukkan partai tersebut punya komitmen terhadap antikorupsi," kata Egi saat dihubungi, Selasa (24/8/2021).
Hingga kini, PDI-P belum memberi pernyataan di muka publik mengenai status keanggotaan Juliari dalam partai berlambang kepala banteng tersebut.
Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto sempat memberikan pernyataan soal sikap PDI-P atas penetapan Juliari sebagai tersangka pada Desember 2020.
Namun, saat itu Hasto tidak menyebut PDI-P memecat Juliari yang menjabat sebagai Wakil Bendahara Umum PDI-P tersebut.
"Partai menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung. Siapa pun wajib bekerja sama dengan upaya yang dilakukan oleh KPK tersebut,” kata Hasto dalam keterangan tertulis, Minggu (6/12/2020).
Kompas.com telah meminta tanggapan kepada sejumlah pengurus PDI-P atas vonis yang dijatuhkan kepada Juliari serta sanksi yang diberikan oleh partai.
Namun, hingga berita ini ditulis, para pengurus PDI-P yang dihubungi belum memberikan jawaban.
Juliari dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (23/8/2021).
Juliari juga dijatuhi hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp 14.590.450.000 atau sekitar Rp 14,59 miliar. Jika tidak diganti, bisa diganti pidana penjara selama dua tahun.
https://nasional.kompas.com/read/2021/08/24/16140491/icw-mestinya-pdi-p-pecat-juliari-batubara