Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Juliari Dapat Keringanan karena Cacian Publik, Penyidik Kasus Bansos Disanksi atas Tuduhan Bully Saksi

Kompas.com - 24/08/2021, 14:40 WIB
Irfan Kamil,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara dinilai sudah cukup menderita akibat cacian dan hinaan masyarakat terkait kasus bantuan sosial Covid-19 yang menjeratnya.

Hal itu diucapkan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Muhammad Damis saat membacakan hal-hal yang meringankan vonis Juliari, Senin (23/8/2021).

"Terdakwa sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat,” tutur hakim Damis, Senin.

Baca juga: Kala Makian dan Hinaan Publik Ringankan Vonis Juliari

Menurut hakim, Juliari telah divonis oleh masyarakat telah bersalah, padahal secara hukum Juliari belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Putusan pengadilan itu pun dipertanyakan. Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar mengatakan, alasan meringankan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dalam memvonis mantan Menteri Sosial Juliari Batubara terlalu mengada-ada.

"Alasan itu berlebihan dan mengada-ada. Terlalu jauh," kata Fickar saat dihubungi, Selasa (24/8/2021).

Baca juga: Alasan Keringanan Hukuman Juliari Dinilai Mengada-ada

Sementara itu, pakar hukum pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) Suparji Ahmad menyebutkan, cacian yang menjadi hal meringankan vonis mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara mendistorsi atau membiaskan independensi hakim.

Menurut Suparji, alasan tersebut mengundang polemik karena terpengaruh opini publik yang mencaci maki Juliari akibat tindakan korupsi yang dilakukannya.

"Jadi ini adalah suatu pertimbangan yang agak susah dipertanggungjawabkan dalam konteks hukum karena bisa mendistorsi tentang makna independensi hakim," ujar Suparji kepada Kompas.com, Selasa (24/8/2021).

Baca juga: Cacian Jadi Hal Meringankan Vonis Juliari Dinilai Biaskan Independensi Hakim

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com