JAKARTA, KOMPAS.com – Peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman menilai, majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta tak melihat perbuatan eks Menteri Sosial Juliari Batubara sebagai sebuah tindakan serius.
Ia pun membandingkan putusan yang dijatuhkan kepada Juliari dengan vonis yang dijatuhkan kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar tahun 2014 serta beberapa terpidana kasus korupsi Jiwasraya yang mendapatkan hukuman seumur hidup.
Menurut Zaenur, vonis yang dijatuhkan kepada Akil dan enam terpidana kasus Jiwasraya diambil karena hakim berpandangan perbuatan mereka merupakan tindakan serius.
“Akil Mochtar dijatuhi hukuman seumur hidup karena majelis hakim melihat perbuatannya memiliki dampak besar yaitu dapat membuat masyarakat tidak percaya pada lembaga kehakiman dan peradilan pemilu,” jelas Zaenur dihubungi Kompas.com, Selasa (24/8/2021).
“Beberapa terdakwa kasus Jiwasaraya dijatuhi hukuman seumur hidup karena kerugian negara yang ditimbulkan sangat besar,” sambung dia.
Baca juga: Alasan Keringanan Hukuman Juliari Dinilai Mengada-ada
Namun Zaenur tidak melihat pertimbangan itu diberikan majelis hakim dalam memutus perkara korupsi pengadaan paket bantuan sosial (bansos) covid-19 yang dilakukan oleh Juliari.
Zaenur menilai majelis hakim tidak melihat bahwa korupsi yang dilakukan Juliari pada masa bencana dampaknya sangat merusak bahkan sampai menimbulkan reaksi keras di masyarakat.
Dampak besar dari perbuatan Juliari adalah turunnya kepercayaan masyarakat pada pemerintah terkait penanganan pandemi Covid-19.
“Menurut saya paling tepat terdakwa (Juliari) dijatuhi hukuman seumur hidup,” tegas Zaenur.
Dalam pandangan Zaenur, majelis hakim bermain aman dan tidak melihat fakta hukum yang ada.
“Hakim tidak menggunakan kesempatan (menjatuhi vonis seumur hidup) itu karena bermain aman, tidak mau melihat fakta hukum bahwa perbuatan terdakwa sangat serius,” tuturnya.
Diketahui majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhi vonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Baca juga: Pukat UGM: Juliari Lebih Layak Dijatuhi Hukuman Penjara Seumur Hidup
Selain itu majelis hakim juga mengenakan pidana pengganti pada Juliari sebesar Rp 14.59 miliar subsider 2 tahun penjara.
Hak politik politikus PDI-P itu juga dicabut selama 4 tahun terhitung setelah menyelesaikan masa pidana pokoknya.
Majelis hakim menilai Juliari telah menikmati uang hasil korupsi pengadaan paket bansos Covid-19 wilayah Jabodetabek tahun 2020 sebesar Rp 15,1 miliar.
Ia juga mengumpulkan total Rp 32,48 miliar bersama-sama dengan dua anak buahnya itu Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.