Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Stafsus Mensesneg: Surat Pegawai KPK untuk Presiden Jokowi Masih Dikaji

Kompas.com - 24/08/2021, 13:41 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Rakhmat Nur Hakim

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Faldo Maldini mengatakan, pihaknya tengah mengkaji surat yang dikirim pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif ke Presiden Joko Widodo.

Melalui surat itu, 57 pegawai yang dinonaktifkan karena tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) meminta Jokowi mengangkat mereka sebagai aparatur sipil negara (ASN).

"Saat ini masih dikaji respons seperti apa yang paling tepat dalam menindaklanjutinya," kata Faldo kepada, Selasa (24/8/2021).

Baca juga: Pegawai KPK Nonaktif Kirim Surat ke Jokowi Minta Pengangkatan Jadi ASN

Menurut Faldo, pemerintah berterima kasih dan mengapresiasi aspirasi dan masukan dari pihak manapun terkait polemik TWK KPK.

Ia berjanji bahwa pihaknya akan meninjau dengan saksama setiap poin yang disampaikan dalam surat.

Pemerintah, kata dia, ingin menemukan solusi yang mengedepankan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, tidak melanggar aturan hukum, dan perundangan lainnya dalam persoalan ini.

"Yang pasti pemberantasan korupsi adalah komitmen kita semua," ucapnya.

Faldo menambahkan, pihaknya juga terus memantau perdebatan di antara para ahli terkait polemik TWK KPK. Ia mengklaim pemerintah mendengar seluruh aspirasi.

"Nanti kalau ada perkembangan lebih lanjut kami akan kabari. Kita tunggu perkembangannya," kata dia.

Baca juga: Presiden Jokowi Dinilai Perlu Merespons Polemik TWK Pegawai KPK

Sebelumnya diberitakan, pegawai KPK nonaktif meminta pengangkatan sebagai ASN kepada Presiden Jokowi. Permintaan itu dilayangkan melalui surat, pada Senin (23/8/2021).

Sebanyak 57 pegawai itu dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam TWK. Sementara, Ombudsman RI dan Komnas HAM menyatakan adanya persoalan terkait pelaksanaan TWK.

“Hal yang mendasari surat para pegawai ini adalah hasil pemeriksaan dua lembaga negara, yaitu Ombudsman RI dan Komnas HAM,” ujar perwakilan pegawai KPK, Hotman Tambunan, melalui keterangan pers, Senin.

Hotman mengatakan, Ombudsman telah menemukan dugaan malaadministrasi, penyalahgunaan wewenang, penyisipan pasal, dan beberapa pelanggaran lain.

Atas temuan tersebut, Ombudsman memberikan saran berupa tindakan korektif kepada KPK dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Baca juga: Komnas HAM: Asesor Langgar Kode Etik dalam TWK Pegawai KPK

Kemudian, berdasarkan hasil penyelidikan, Komnas HAM menemukan dugaan 11 bentuk pelanggaran HAM dalam pelaksanaan TWK.

“Satu hal yang sama dalam laporan dua lembaga negara tersebut adalah meminta pengangkatan 57 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, untuk menjadi aparatur sipil negara,” ujar Hotman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com