JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memperpanjang kembali penerapan PPKM Level 4 di Jawa dan Bali terhitung sejak tanggal 24 hingga 30 Agustus 2021. Terdapat 51 daerah yang berstatus level 4 di Jawa dan Bali.
Terkait perpanjangan itu, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan aturan baru PPKM level 4 di Jawa dan Bali.
Aturan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.
Baca juga: PPKM Diperpanjang, 51 Daerah di Jawa-Bali Berstatus Level 4
Inmendagri yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Jakarta pada 23 Agustus 2021 itu mengatur tentang sejumlah kegiatan masyarakat mulai dari belajar-mengajar, operasional perkantoran sektor esensial dan kritikal, tempat usaha, tempat ibadah, hingga transportasi umum.
Berikut aturan lengkap PPKM Level 4 di Jawa dan Bali:
1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan dilakukan:
2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH).
3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti:
Baca juga: Perpanjangan PPKM, Seluruh Daerah di DIY dan Bali Masih Berstatus Level 4
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.