JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudi Hartono Iskandar pada Jumat (20/8/2021).
Rudi merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur pada tahun 2019.
"Tim Penyidik kembali memperpanjang masa penahanan tersangka RHI (Rudi Hartono Iskandar) untuk 40 hari ke depan," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Jumat.
Baca juga: KPK Dalami Proses Penghitungan Appraisal untuk Pengadaan Lahan di Munjul
Ali mengatakan, perpanjangan penahanan Rudi mulai berlaku sejak 22 Agustus 2021 sampai 30 September 2021 di Rutan KPK Kavling C1.
"Pemberkasan perkara ini masih terus berlanjut dengan agenda di antaranya pemanggilan para saksi terkait," kata dia.
Adapun KPK menahan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudi Hartono Iskandar pada Senin (2/8/2021) setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 28 Mei 2021.
Baca juga: KPK Dalami Regulasi Program DP 0 Rupiah Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan di Munjul
Selain Rudi, dalam kasus ini KPK juga menetapkan 4 tersangka lain. Mereka adalah mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles dan Wakil direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtuwene.
Kemudian, Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian serta Korporasi PT Adonara Propertindo.
KPK menduga ada kerugian keuangan negara setidak-tidaknya Rp 152,5 miliar akibat kasus tersebut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.