Sebagai informasi jaksa menilai Juliari terbukti melakukan tindakan korupsi pengadaan paket bansos Covid-19 wilayah Jabodetabek tahun 2020.
Dalam tuntutan tersebut, Juliari disebut terbukti menjadi aktor yang memerintahkan dua anak buahnya yaitu Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono untuk mengumpulkan Rp 10.000 tiap paket bansos pada perusahaan penyedia.
Jaksa menilai total uang yang diterima dari tindakan korupsi tersebut sebesar Rp 32,48 miliar.
Adapun Juliari dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.