Juliari adalah terdakwa dalam perkara korupsi pengadaan paket bantuan sosial Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta, Bambang Nurcahyo mengatakan, sidang rencananya akan digelar pada pukul 10.00 WIB dan disiarkan secara streaming melalui akun YouTube Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Adapun sidang tersebut akan dipimpin langsung oleh Ketua PN Jakarta Pusat, Muhammad Damis.
Sebelumnya, diketahui jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menuntut Juliari Batubara 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa juga menutut Juliari pidana denda sebesar Rp 14,5 miliar dan hak politiknya dicabut selama 4 tahun setelah selesai menjalani pidana pokoknya.
Menanggapi tuntutan tersebut, Juliari mengajukan nota pembelaan atau pleidoi yang dibacakannya melalui Gedung KPK pada majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (9/8/2021).
Minta maaf ke Jokowi dan Megawati
Dalam pembacaan tersebut Juliari sempat meminta maaf pada Presiden Joko Widodo dan Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri.
Pada Jokowi, Juliari meminta maaf karena sebagai menteri ia tidak bisa mengawasi pekerjaan anak buahnya. Sehingga, hal itu membuatnya mesti terlibat dalam perkara tersebut.
“Terutama permohonan maaf akibat kelalaian saya tidak melakukan pengawasan yang lebih ketat pada jajaran di bawah saya sehingga harus berurusan dengan hukum,” ucapnya.
Juliari juga meminta maaf pada Megawati. Ia merasa akibat perkara yang dijalaninya, PDI-P mendapatkan banyak hujatan dari masyarakat.
“Saya sadar bahwa sejak perkara muncul, badai hujatan dan cacian datang silih berganti ditujukan pada PDI-P,” kata dia.
Minta penderitaannya diakhiri
Selain itu Juliari juga meminta agar majelis hakim mengakhiri penderitaannya dalam kasus ini. Ia berharap, majelis hakim menjatuhkan vonis bebas padanya.
“Oleh karena itu permohonan saya, permohonan istri saya, permohonan kedua anak saya yang masih kecil-kecil serta permohonan keluarga besar saya kepada majelis hakim, Yang Mulia,” ucap dia.
"Akhirilah penderitaan kami ini dengan membebaskan saya dari segala dakwaan," tutur Juliari.
Permintaan itu disampaikan Juliari karena ia merasa bahwa dirinya tidak terlibat dalam korupsi pengadaan paket bansos Covid-19.
Ia juga meminta divonis bebas karena perannya sebagai seorang ayah dibutuhkan untuk perkembangan kedua anaknya.
"Putusan majelis hakim yang mulia akan teramat besar dampaknya bagi keluarga saya, terutama anak-anak saya yang masih dibawah umur dan masih sangat membutuhkan peran saya sebagai anak mereka," ujar dia.
Juliari mengatakan bahwa ia tidak pernah memiliki niat untuk melakukan korupsi.
Ia menceritakan bahwa keluarganya yang mengabdi di dunia pendidikan membuatnya menjunjung tinggi integritas dan kehormatan.
"Latar belakang ini yang membuat saya dengan penuh kesadaran menyerahkan diri ke KPK untuk menunjukan sikap kooperatif saya terhadap perkara ini," kata Juliari.
Sebagai informasi jaksa menilai Juliari terbukti melakukan tindakan korupsi pengadaan paket bansos Covid-19 wilayah Jabodetabek tahun 2020.
Dalam tuntutan tersebut, Juliari disebut terbukti menjadi aktor yang memerintahkan dua anak buahnya yaitu Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono untuk mengumpulkan Rp 10.000 tiap paket bansos pada perusahaan penyedia.
Jaksa menilai total uang yang diterima dari tindakan korupsi tersebut sebesar Rp 32,48 miliar.
Adapun Juliari dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2021/08/23/09291031/jelang-vonis-mengingat-lagi-saat-juliari-minta-penderitaannya-diakhiri