Selanjutnya, Kemenperin dan jajaran pemerintahan daerah agar dapat melakukan pengawasan atas implementasi uji coba ini.
Adapun beberapa kriteria bagi industri esensial yang dapat melakukan aturan uji coba ini, antara lain memiliki IOMKI aktif, merupakan perusahaan dengan jenis industri esensial berorientasi ekspor atau domestik serta bagian dari rantai pasok, berada dalam wilayah berstatus PPKM level 4, berkomitmen melaksanakan protokol kesehatan sesuai SE Menperin 3/2021, dan diprioritaskan bagi industri yang telah melaksanakan program vaksinasi.
"Sementara itu, syaratnya memiliki IOMKI untuk setiap lokasi pabrik dan melaporkan IOMKI dengan rutin, sedangkan yang belum memiliki aplikasi bersedia menggunakan aplikasi Peduli Lindungi," ucap Agus.
Baca juga: Menaker Terbitkan Aturan soal WFO, WFH, hingga Dirumahkan, Simak Poin-poinnya
Dalam laporannya, di wilayah Pulau Jawa, terdapat 268 perusahaan yang mengikuti uji coba ini dengan total pekerja mencapai 448.505 orang.
"Jumlah tenaga kerja yang sudah divaksin tahap pertama sebanyak 310.780 dan pekerja yang sudah divaksin tahap kedua sebanyak 66.342," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.