Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Level 4, Pekerja Sektor Non-esensial WFH 100 Persen, Kritikal Boleh WFO 100 Persen

Kompas.com - 10/08/2021, 12:30 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah memperpanjang kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 di sejumlah wilayah Tanah Air.

Penerapan PPKM level 4 di wilayah Jawa-Bali akan diperpanjang hingga 16 Agustus 2021, sedangkan untuk wilayah di luar Jawa dan Bali akan diperpanjang hingga 23 Agustus 2021.

Selama kebijakan tersebut diterapkan, pemerintah juga mengatur kegiatan kerja di sektor non-esensial, esensial, dan kritikal yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 dan 31 Tahun 2021.

Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Pemkot Bekasi Tegaskan Pekerja Non-esensial WFH 100 Persen

Pada diktum ketiga dalam kedua inmendagri itu, sektor non-esensial tidak boleh melakukan kegiatan kerja dari kantor atau work from office (WFO).

“Pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan 100 persen (seratus persen) work from home (WFH),” demikian bunyi satu poin.

Sementara itu, bagi pekerja di sektor esensial, yakni asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan dapat beroperasi dengan kapasitas staf maksimal 50 persen, serta 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.

Untuk sektor esensial di bidang pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan nonpenanganan karantina dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Kemudian, sektor esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik boleh melakukan WFO sebanyak 25 persen dengan protokol kesehatan yang ketat.

Baca juga: PPKM di Jawa-Bali, Daerah Level 2-3 Bisa Sekolah Tatap Muka Terbatas

Bagi sektor esensial seperti industri orientasi eskpor di wilayah Jawa dan Bali hanya dapat beroperasi 1 shift dengan kapasitas maksimal 50 persen) di fasilitas pabrik serta 10 persen di bagian pelayanan administrasi perkantoran.

Bagi sektor esensial di luar wilayah Jawa dan Bali yang bekerja di industri orientasi ekspor dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

“Namun, apabila ditemukan klaster penyebaran Covid-19 maka industri bersangkutan ditutup selama 5 hari,” demikian isi aturannya. 

Baca juga: Perpanjangan PPKM, Ini Aturan Beribadah Daerah Level 2, 3 dan 4 di Jawa-Bali

Selanjutnya, untuk sektor kritikal di bidang kesehatan dan keamanan serta ketertiban dapat beroperasi WFO maksimal 100 persen tanpa ada pengecualian.

Untuk sektor kritikal lainnya, seperti bidang penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi, makanan dan minuman serta penunjangnya, pupuk dan petrokimia, bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, serta utilitas dasar, juga dapat beroperasi atau WFO dengan kapasitas masksimal 100 persen.

Namun, bagi pelayanan administrasi perkantoran di sektor kritikal tersebut hanya boleh WFO maksimal 25 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com