JAKARTA, KOMPAS.com - Epidemiolog Indonesia dari Griffith University, Dicky Budiman menyarankan pemerintah untuk tidak melakukan uji coba work from office (WFO) 100 persen terhadap industri esensial, terutama yang beroperasi ekspor, domestik, dan padat karya.
Sebab, menurut Dicky, hal tersebut akan berisiko menyebabkan klaster baru Covid-19 meski uji coba menerapkan protokol kesehatan.
"Kalau uji coba (WFO) ya jangan 100 persen, kalau 100 persen ya berisiko jelas akan ada kasus Covid-19. Enggak usah diuji pun akan ada ya," kata Dicky saat dihubungi Kompas.com, Jumat (20/8/2021).
Baca juga: Pimpinan Komisi VII Sarankan Dua Syarat jika WFO 100 Persen Diterapkan pada Industri Ekspor
Dicky mengatakan, Indonesia harus belajar dari Amerika Serikat yang menggunakan vaksin Covid-19 dengan efikasi yang tinggi, tetapi lonjakan kasus tetap terjadi karena adanya varian Delta.
Sebab, vaksinasi tidak menjamin warga kebal dari Covid-19.
Dicky juga menyarankan uji coba WFO dilakukan secara bertahap dan melihat perkembangan kondisi Covid-19 di Tanah Air.
"Ini masalah konsistensi komitmen ketika ada PPKM pun sering kali dilanggar aturan dan indikator, kita jadi sulit pemulihan dengan cepat dan benar selalu terganggu dengan fenomena ping pong," kata dia.
Baca juga: Menaker Terbitkan Aturan soal WFO, WFH, hingga Dirumahkan, Simak Poin-poinnya
Sebelumnya diberitakan, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tengah melakukan uji coba penerapan protokol kesehatan pada industri yang tergolong sektor esensial, terutama yang berorientasi ekspor dan domestik serta padat karya.
Langkah ini untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi nasional secara inklusif.
Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, apabila uji coba ini berhasil dilaksanakan dengan baik dan tidak terjadi kasus positif Covid-19, pihaknya akan mengizinkan semua sektor industri di Jawa-Bali beroperasi kembali.
"Kami sedang melakukan uji coba pemberlakukan aktivitas industri yang tergolong dalam sektor esensial dengan kapasitas penuh atau seratus persen. Selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), sektor industri yang esensial hanya boleh beroperasi 50 persen dalam satu shift," katanya melalui keterangan tertulis, dikutip Kamis (19/8/2021).
Baca juga: Industri Esensial, Orientasi Ekspor dan Padat Karya akan Diterapkan WFO 100 Persen
Ia menegaskan, pemberlakuan aturan ini harus disertai dengan protokol kesehatan yang sangat ketat dan dispilin.
Hal ini untuk mencegah terjadinya penyebaran atau penularan Covid-19. Aturan tersebut sejalan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 34 Tahun 2021.
Berikutnya, perusahaan dan para pekerja wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap orang yang keluar-masuk pada fasilitas produksi perusahaan.
Semua perusahaan yang mengikuti uji coba ini wajib mengikuti acuan protokol kesehatan yang ditentukan oleh Kemenperin dan Kementerian Kesehatan.
Selanjutnya, Kemenperin dan jajaran pemerintahan daerah agar dapat melakukan pengawasan atas implementasi uji coba ini.
Adapun beberapa kriteria bagi industri esensial yang dapat melakukan aturan uji coba ini, antara lain memiliki IOMKI aktif, merupakan perusahaan dengan jenis industri esensial berorientasi ekspor atau domestik serta bagian dari rantai pasok, berada dalam wilayah berstatus PPKM level 4, berkomitmen melaksanakan protokol kesehatan sesuai SE Menperin 3/2021, dan diprioritaskan bagi industri yang telah melaksanakan program vaksinasi.
"Sementara itu, syaratnya memiliki IOMKI untuk setiap lokasi pabrik dan melaporkan IOMKI dengan rutin, sedangkan yang belum memiliki aplikasi bersedia menggunakan aplikasi Peduli Lindungi," ucap Agus.
Baca juga: Menaker Terbitkan Aturan soal WFO, WFH, hingga Dirumahkan, Simak Poin-poinnya
Dalam laporannya, di wilayah Pulau Jawa, terdapat 268 perusahaan yang mengikuti uji coba ini dengan total pekerja mencapai 448.505 orang.
"Jumlah tenaga kerja yang sudah divaksin tahap pertama sebanyak 310.780 dan pekerja yang sudah divaksin tahap kedua sebanyak 66.342," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.