Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satgas: Sektor Kritikal Boleh WFO 100 Persen, Sektor Esensial 50 Persen, Sektor Non Esensial 100 Persen WFH

Kompas.com - 08/07/2021, 18:41 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan, pemerintah memutuskan melakukan berbagai penyesuaian terkait dengan sektor esensial dan kritikal yang dapat melakukan kerja dari kantor atau work from office (WFO) selama pelaksanaan PPKM darurat.

Keputusan ini ditetapkan setelah pemerintah mencermati berbagai masukan dan berdasarkan hasil pemantauan di lapangan selama masa PPKM darurat berlangsung enam hari ini.

"Pemerintah memutuskan melakukan berbagai penyesuaian terkait dengan sektor esensial dan kritikal yang dapat melakukan WFO," ujar Wiku dalam konferensi pers daring lewat YouTube Sekretariat Presiden.

"Pertama, pada sektor kritikal, terutama pada sektor yang bergerak di bidang kesehatan, dan keamanan, WFO dapat dilakukan 100 persen dengan protokol kesehatan yang ketat," lanjutnya.

Kemudian khusus untuk bidang energi, logistik, makanan, minuman, petrokimia, bahan bangunan, objek vital strategis nasional, proyek strategis nasional, konstruksi dan utilitas dasar maka aktivitas produksi, konstruksi, atau pelayanannya dapat beroperasi maksimal 100 persen.

Baca juga: Ingatkan Perusahaan agar WFH, Wali Kota Tangerang: Kondisinya Kritis

Sementara itu, untuk kegiatan kantor pendukung dari bidang-bidang di atas operasionalnya dapat menerapkan WFO maksimal 25 persen.

"Selanjutnya, untuk sektor esensial seperti bidang keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan serta industri orientasi ekspor dapat melakukan WFO maksimal 50 persen dengan protokol kesehatan yang ketat," tutur Wiku.

Khusus untuk industri orientasi ekspor, wilayah perkantoran pendukung operasionalnya hanya dapat melakukan WFO maksimal untuk 10 persen staf.

"Sedangkan untuk sektor non esensial tetap diwajibkan melakukan WFH (kerja dari rumah) 100 persen," tegasnya.

Wiku menegaskan, terkait penyesuaian ini pemerintah meminta agar dapat dipatuhi sepenuhnya.

Dengan begitu, mobilitas di masa PPKM darurat ini dapat terus ditekan dan penularan Covid-19 di masyarakat bisa semakin menurun.

Baca juga: Sektor Esensial yang Boleh WFO 50 Persen Akan Direvisi, Berikut Daftarnya...

Wiku menambahkan, bagi siapa saja yang melanggar aturan penyesuaian ini akan ditindak secara tegas bahkan sampai dicabut izinnya.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 18 Tahun 2021 yang ditandatangani pada Kamis (8/7/2021).

Aturan tersebut dikeluarkan sebagai perubahan kedua atas Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dilansir dari siaran pers Kemendagri, dalam Inmendagri 18 Tahun 2021, terdapat penyempurnaan pengaturan pada pada sektor sebagai berikut:

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup, Kaesang: Pilih Partai, Bukan Caleg

Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup, Kaesang: Pilih Partai, Bukan Caleg

Nasional
KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

Nasional
Pengamat Heran 'Amicus Curiae' Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Pengamat Heran "Amicus Curiae" Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Nasional
Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Nasional
Marak 'Amicus Curiae', Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Marak "Amicus Curiae", Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Nasional
Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Nasional
Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Nasional
Pakar: 'Amicus Curiae' untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Pakar: "Amicus Curiae" untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Nasional
Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Nasional
Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Nasional
Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com