Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakar Hukum Pidana Sebut Tidak Ada Alasan yang Tepat untuk Beri Remisi Djoko Tjandra

Kompas.com - 20/08/2021, 13:14 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai tidak ada alasan untuk memberikan remisi pada terpidana kasus surat hutang (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.

Menurut Fickar ketentuan pemberian remisi pada narapidana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999 yang turunannya adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012.

Dalam aturan tersebut dikatakan bahwa pemberian remisi pada narapidana yang merugikan negara ada empat syarat.

“Berkelakuan baik, sudah menjalani satu per tiga masa hukuman, menjadi justice collaborator, dan telah membayar denda,” jelas Fickar pada Kompas.com, Jumat (20/8/2021).

Fickar menyebut bahwa DJoko Tjandra tidak layak diberi remisi karena tidak memenuhi empat syarat tersebut.

Baca juga: Istimewanya Djoko Tjandra Sejak Berstatus Buron, hingga Dapat Potongan Hukuman dan Remisi...

“Karena tidak memenuhi syarat berkelakuan baik karena disamping Djoko Tjandra pelarian tindak pidana yang dilakukan sangat merugikan masyarakat,” terangnya.

Fickar berharap pemberian remisi pada Djoko Tjandra bukan karena alasan di luar hukum.

“Patut diwaspadai apa alasan yuridis logisnya dari pemberi remisi tersebut. Jangan sampai pertimbangan pemberian remisinya non yuridis," ungkapnya.

Lebih lanjut Fickar menuturkan bahwa Djoko Tjandra tidak berhak mendapatkan remisi karena tindakan yang dilakukan telah melibatkan banyak aparat penegak hukum seperti Pinangki Sirna Malasari dan Napoleon Bonaparte.

“Jadi Ditjenpas itu mencari-cari alasan dan tidak peka terhadap rasa keadilan yang hidup di masyarakat,” imbuh dia.

Adapun Djoko Tjandra mendapatkan remisi 2 bulan dalam perayaan hari kemerdekaan ke 76 Indonesia.

Baca juga: Soal Remisi Djoko Tjandra, ICW: Bagaimana Mungkin yang Pernah Buron Dikurangi Masa Pidananya?

Dalam keterangan tertulis Ditjenpas berdasarkan putusan MA Nomor: 12/K/PID.SUS/2009 tanggal 11 Juni 2009 yang memiliki kekuatan hukum tetap, Djoko Tjandra memperoleh remisi sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006.

Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham Rika Aprianti menjelaskan pemberian remisi pada Djoko Tjandra didasarkan pada dua alasan yaitu berkelakuan baik dan sudah menjalankan satu per tiga masa pidananya.

Diketahui Djoko Tjandra menjalani masa pidananya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Salemba, DKI Jakarta.

Ia tengah menjalani tiga hukuman berbeda. Pertama, menjalani hukuman dua tahun atas kasus hak tagih atau cessie Bank Bali.

Kedua, menjalani hukuman atas kasus surat jalan palsu dengan vonis dua tahun enam bulan.

Ketiga, tengah menjalani hukuman atas kasus penghilangan red notice dan pemufakatan jahat terkait fatwa Mahkamah Agung dengan vonis tiga tahun enam bulan penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Nasional
Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Nasional
Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Nasional
Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Nasional
Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com