Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembuat Mural "404: Not Found" Diburu, Polisi Dipertanyakan karena Obyek Tidak Jelas

Kompas.com - 18/08/2021, 14:10 WIB
Tatang Guritno,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Aparat kepolisian disebut sedang mencari pelaku mural yang menggambarkan wajah mirip Presiden Joko Widodo dengan tulisan "404: Not Found" di Batuceper, Kota Tangerang.

Pengamat komunikasi politik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Adi Prayitno menilai sebelum melakukan pencarian, mestinya aparat kepolisian dan pemerintah daerah setempat menjelaskan terlebih dulu apa yang salah dari mural tersebut.

"Publik kemudian tidak paham apa yang salah dari mural itu. Itu tidak pernah dijelaskan transparan obyek kesalahannya, apakah karena undang-undang mengenai ketertiban umum atau karena substansi moral," ucap Adi, dihubungi Kompas.com, Rabu (18/8/2021).

Baca juga: Komnas HAM Nilai Aparat Terlalu Reaktif Hapus dan Cari Pembuat Mural

Jika pembuatan mural itu disebut mengganggu ketertiban umum, lanjut Adi, maka pelaku hanya perlu diingatkan dan diimbau oleh pemerintah daerah, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

"Kalau (melanggar) ketertiban umum tidak perlu diburu, tapi cukup diberi imbauan, dan itu bukan ranah polisi, itu ranah Pemda dan Satpol PP. Supaya tidak terjadi mural berulang-ulang Pemda harus memberi tulisan larangan di tempat umum yang dicorat-coret," tutur dia.

Dalam pandangan Adi, keberadaan mural itu sulit dikatakan melanggar substansi moral. Karena obyek dalam gambar itu tidak jelas.

Baca juga: Mural Mirip Presiden Jokowi Dihapus, Pengamat Politik Bandingkan Saat Nama SBY Ditulis di Kerbau Si BuYa

"Kalau memang menggambarkan wajah Presiden salah, kan obyeknya tidak jelas," kata Adi.

"Di situ tidak ada nama, hanya kesamaan gambar, kemiripan, yang punya wajah sama dengan Kepala Negara itu banyak. Artinya obyek itu terlampau kabur jika menunjuk tokoh penting di negara ini," ujar dia.

Adi menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak bisa menyalahkan pembuat gambar karena dianggap melecehkan lambang negara.

"Apalagi kalau keluar statement melanggar karena melecehkan lambang negara. Lambang negara itu Pancasila, bukan Presiden," ucapnya.

Baca juga: Komnas HAM: Penghapusan Mural Berpotensi Langgar Hak Asasi


Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com