Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 18/08/2021, 14:10 WIB
|
Editor Bayu Galih

JAKARTA, KOMPAS.com – Aparat kepolisian disebut sedang mencari pelaku mural yang menggambarkan wajah mirip Presiden Joko Widodo dengan tulisan "404: Not Found" di Batuceper, Kota Tangerang.

Pengamat komunikasi politik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Adi Prayitno menilai sebelum melakukan pencarian, mestinya aparat kepolisian dan pemerintah daerah setempat menjelaskan terlebih dulu apa yang salah dari mural tersebut.

"Publik kemudian tidak paham apa yang salah dari mural itu. Itu tidak pernah dijelaskan transparan obyek kesalahannya, apakah karena undang-undang mengenai ketertiban umum atau karena substansi moral," ucap Adi, dihubungi Kompas.com, Rabu (18/8/2021).

Baca juga: Komnas HAM Nilai Aparat Terlalu Reaktif Hapus dan Cari Pembuat Mural

Jika pembuatan mural itu disebut mengganggu ketertiban umum, lanjut Adi, maka pelaku hanya perlu diingatkan dan diimbau oleh pemerintah daerah, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

"Kalau (melanggar) ketertiban umum tidak perlu diburu, tapi cukup diberi imbauan, dan itu bukan ranah polisi, itu ranah Pemda dan Satpol PP. Supaya tidak terjadi mural berulang-ulang Pemda harus memberi tulisan larangan di tempat umum yang dicorat-coret," tutur dia.

Dalam pandangan Adi, keberadaan mural itu sulit dikatakan melanggar substansi moral. Karena obyek dalam gambar itu tidak jelas.

Baca juga: Mural Mirip Presiden Jokowi Dihapus, Pengamat Politik Bandingkan Saat Nama SBY Ditulis di Kerbau Si BuYa

"Kalau memang menggambarkan wajah Presiden salah, kan obyeknya tidak jelas," kata Adi.

"Di situ tidak ada nama, hanya kesamaan gambar, kemiripan, yang punya wajah sama dengan Kepala Negara itu banyak. Artinya obyek itu terlampau kabur jika menunjuk tokoh penting di negara ini," ujar dia.

Adi menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak bisa menyalahkan pembuat gambar karena dianggap melecehkan lambang negara.

"Apalagi kalau keluar statement melanggar karena melecehkan lambang negara. Lambang negara itu Pancasila, bukan Presiden," ucapnya.

Baca juga: Komnas HAM: Penghapusan Mural Berpotensi Langgar Hak Asasi


Terakhir, Adi meminta agar aparat penegak hukum tidak perlu berlebihan dalam merespons mural tersebut.

Aparat diminta jangan menempatkan seolah-olah pembuat mural sebagai pelaku kejahatan luar biasa atau extraordinary crime.

"Ini seolah-olah pelakunya membuat extraordinary crime, apalagi disebut diancam KUHP karena melecehkan lambang negara, padahal lambang negara bukan Presiden tapi Pancasila kalau mengacu pada UUD 1945. Jadi jangan menambah kegaduhan. Kasihan indeks demokrasi kita akan babak belur," kata Adi.

"Ini pelaku mural enggak pernah merugikan negara. Ini yang harus dijelaskan pada publik kesalahannya di mana," ucap dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

RUU PPRT Disahkan Jadi Inisiatif DPR, Puan: Perjuangan Harus Sabar agar Hasilnya Bermanfaat

RUU PPRT Disahkan Jadi Inisiatif DPR, Puan: Perjuangan Harus Sabar agar Hasilnya Bermanfaat

Nasional
Pengamat: Duet Prabowo-Ganjar Mulus jika Direstui Megawati, Jokowi, dan Cak Imin

Pengamat: Duet Prabowo-Ganjar Mulus jika Direstui Megawati, Jokowi, dan Cak Imin

Nasional
Peta Koalisi Pilpres 2024 Dinilai Masih Mungkin Berubah sampai PDI-P Umumkan Capres

Peta Koalisi Pilpres 2024 Dinilai Masih Mungkin Berubah sampai PDI-P Umumkan Capres

Nasional
Sore Ini, Tim Kecil Koalisi Pengusung Anies Akan Umumkan Nota Kesepakatan yang Dicapai

Sore Ini, Tim Kecil Koalisi Pengusung Anies Akan Umumkan Nota Kesepakatan yang Dicapai

Nasional
Terduga Penyuap Lukas Enembe Segera Disidang di Pengadilan Tipikor Jakpus

Terduga Penyuap Lukas Enembe Segera Disidang di Pengadilan Tipikor Jakpus

Nasional
Demokrat: Sudah di Tangan Anies, Koalisi Tak Akan Lagi Pertanyakan Soal Cawapres

Demokrat: Sudah di Tangan Anies, Koalisi Tak Akan Lagi Pertanyakan Soal Cawapres

Nasional
UU Cipta Kerja Larang PHK Pekerja yang Sakit atau Hamil

UU Cipta Kerja Larang PHK Pekerja yang Sakit atau Hamil

Nasional
Kompolnas Ungkap Kematian Bripka AF yang Disebut Bunuh Diri di Samosir Janggal

Kompolnas Ungkap Kematian Bripka AF yang Disebut Bunuh Diri di Samosir Janggal

Nasional
Mayjen Novi Helmy Resmi Jabat Pangdam Iskandar Muda, Diminta KSAD Perketat Keamanan di Perbatasan

Mayjen Novi Helmy Resmi Jabat Pangdam Iskandar Muda, Diminta KSAD Perketat Keamanan di Perbatasan

Nasional
UU Cipta Kerja: Pengusaha Bayar Upah di Bawah Minimum Dipenjara 4 Tahun

UU Cipta Kerja: Pengusaha Bayar Upah di Bawah Minimum Dipenjara 4 Tahun

Nasional
Pukat: Bahaya jika Laporan PPATK Diserahkan ke DPR, Digeser Jadi Persoalan Politik

Pukat: Bahaya jika Laporan PPATK Diserahkan ke DPR, Digeser Jadi Persoalan Politik

Nasional
UU Cipta Kerja Wajibkan Pengusaha Lindungi Pekerja Disabilitas

UU Cipta Kerja Wajibkan Pengusaha Lindungi Pekerja Disabilitas

Nasional
UU Cipta Kerja Bolehkan UMKM Tak Terapkan Upah Minimum

UU Cipta Kerja Bolehkan UMKM Tak Terapkan Upah Minimum

Nasional
PDI-P Benarkan Puan dan Jokowi Bertemu di Istana Siang Ini

PDI-P Benarkan Puan dan Jokowi Bertemu di Istana Siang Ini

Nasional
Satgas KRI Frans Kaisiepo Kembali Dipercaya Gelar Pertemuan dengan Perwakilan PBB di Lebanon, Ini yang Dibahas

Satgas KRI Frans Kaisiepo Kembali Dipercaya Gelar Pertemuan dengan Perwakilan PBB di Lebanon, Ini yang Dibahas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke