Salin Artikel

Pembuat Mural "404: Not Found" Diburu, Polisi Dipertanyakan karena Obyek Tidak Jelas

Pengamat komunikasi politik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Adi Prayitno menilai sebelum melakukan pencarian, mestinya aparat kepolisian dan pemerintah daerah setempat menjelaskan terlebih dulu apa yang salah dari mural tersebut.

"Publik kemudian tidak paham apa yang salah dari mural itu. Itu tidak pernah dijelaskan transparan obyek kesalahannya, apakah karena undang-undang mengenai ketertiban umum atau karena substansi moral," ucap Adi, dihubungi Kompas.com, Rabu (18/8/2021).

Jika pembuatan mural itu disebut mengganggu ketertiban umum, lanjut Adi, maka pelaku hanya perlu diingatkan dan diimbau oleh pemerintah daerah, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

"Kalau (melanggar) ketertiban umum tidak perlu diburu, tapi cukup diberi imbauan, dan itu bukan ranah polisi, itu ranah Pemda dan Satpol PP. Supaya tidak terjadi mural berulang-ulang Pemda harus memberi tulisan larangan di tempat umum yang dicorat-coret," tutur dia.

Dalam pandangan Adi, keberadaan mural itu sulit dikatakan melanggar substansi moral. Karena obyek dalam gambar itu tidak jelas.

"Kalau memang menggambarkan wajah Presiden salah, kan obyeknya tidak jelas," kata Adi.

"Di situ tidak ada nama, hanya kesamaan gambar, kemiripan, yang punya wajah sama dengan Kepala Negara itu banyak. Artinya obyek itu terlampau kabur jika menunjuk tokoh penting di negara ini," ujar dia.

Adi menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak bisa menyalahkan pembuat gambar karena dianggap melecehkan lambang negara.

"Apalagi kalau keluar statement melanggar karena melecehkan lambang negara. Lambang negara itu Pancasila, bukan Presiden," ucapnya.


Terakhir, Adi meminta agar aparat penegak hukum tidak perlu berlebihan dalam merespons mural tersebut.

Aparat diminta jangan menempatkan seolah-olah pembuat mural sebagai pelaku kejahatan luar biasa atau extraordinary crime.

"Ini seolah-olah pelakunya membuat extraordinary crime, apalagi disebut diancam KUHP karena melecehkan lambang negara, padahal lambang negara bukan Presiden tapi Pancasila kalau mengacu pada UUD 1945. Jadi jangan menambah kegaduhan. Kasihan indeks demokrasi kita akan babak belur," kata Adi.

"Ini pelaku mural enggak pernah merugikan negara. Ini yang harus dijelaskan pada publik kesalahannya di mana," ucap dia.

https://nasional.kompas.com/read/2021/08/18/14102211/pembuat-mural-404-not-found-diburu-polisi-dipertanyakan-karena-obyek-tidak

Terkini Lainnya

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke