JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai penghapusan mural berisi ekspresi masyarakat yang dilakukan aparat kepolisian berpotensi melanggar HAM.
"Berpotensi melanggar hak asasi manusia, khususnya kebebasan berpendapat dan berekspresi," ujar Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara kepada Kompas.com, Rabu (18/8/2021).
Selain itu, penghapusan mural tersebut juga melanggar hak atas rasa aman masyarakat. Mengingat, aparat sempat mencari pembuat mural.
Baca juga: Saat Mural Tuai Polemik, Mengapa Dihapus jika Jokowi Tidak Merasa Terganggu?
Beka menilai aparat kepolisian terlalu reaktif dengan melakukan penghapusan, bahkan mencari pembuat mural tersebut.
"Saya kira aparat terlalu reaktif dengan ekspresi masyarakat terkait dengan kondisi yang ada sekarang," tegas Beka.
Menurutnya, masyarakat yang bersuara melalui mural tak bermasalah sepanjang tidak melanggar beberapa aspek yang menjadi ukuran pembatasan ekspresi seni.
Misalnya, aspek keamanan nasional, keselamatan publik, dan ketertiban umum.
Sedangkan, dari sisi konten yang perlu diperhatikan adalah tidak menyebarkan kebohongan, tak menyinggung suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), hingga ujaran kebencian.
"Maka aparat harus menghentikan penghapusan dan pencarian pembuat mural," terang Beka.
Berdasarkan catatan Kompas.com, setidaknya terdapat tiga mural yang dihapus aparat kepolisian.
Ketiga mural berisi konten yang menyuarakan situasi dan kondisi saat ini.
Pertama, mural "404: Not Found" bergambar mirip Presiden Joko Widodo. Mural ini viral di media sosial. Tak berselang lama, aparat kepolisian menghapusa mural yang berlokasi Batuceper, Tangerang, Banten.
Kedua, mural "Dipaksa Sehat di Negara yang Sakit" yang berlokasi di Kecamatan Bangil, Pasuruan, Jawa Timur. Mural ini sudah dihapus pemerintah setempat.
Baca juga: Beringas Rezim Berangus Mural
Satpol PP Kabupaten Pasuruan beralasan penghapusan sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Ketiga, Mural "Tuhan Aku Lapar!!" yang berlokasi Jalan Aria Wangsakara, Tigaraksa, Tangerang, Banten. Beberapa waktu lalu, mural ini sudah dihapus.
Bahkan, Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro sampai menelusuri pembuat mural tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.