JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali pada Senin (16/8/2021).
Dalam Inmendagri itu, disebutkan secara terperinci kabupaten di Jawa dan Bali yang masuk kategori level 4, level 3, dan level 2 yang semuanya tersebar di tujuh provinsi.
Dilansir dari lembaran Inmendagri tersebut, Selasa (17/8/2021), hanya ada dua daerah di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 2.
Keduanya yakni Kabupaten Tasikmalaya (Jawa Barat) dan Kabupaten Sampang (Madura).
Baca juga: Luhut: 1 Juta Orang Masuk Mal dalam 1 Pekan, 619 Ditolak
Menurut pedoman Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), ada kriteria tertentu yang menyebabkan suatu daerah masuk kategori level 2.
Kriteria itu yakni angka kasus positif Covid-19 antara 20 dan kurang dari 50 orang per 100.000 penduduk per minggu, jumlah rawat inap di di rumah sakit antara 5 hingga kurang dari 10 orang per 100.000 penduduk per minggu, dan jumlah angka kematian kurang dari 2 orang per 100.000 penduduk di daerah itu.
Adapun berdasarkan peraturan Inmendagri Nomor 34, ada sejumlah ketentuan teknis dalam penerapan PPKM level 2 yang dilakukan pada 17-23 Agustus 2021. Rinciannya adalah sebagai berikut:
Pertama, pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 TAHUN 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440717 TAHUN 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Baca juga: Luhut Tegaskan Angka Kematian Bakal Kembali Jadi Indikator Asesmen Level PPKM
Bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen yang dikecualikan untuk:
1). SDLB, MILB, SMPLB dan SMLB, MALB maksimal 62 persen sampai dengan 100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5m meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
2). PAUD maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
Kedua, pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 50 persen kerja dari kantor (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin.
Baca juga: Inmendagri Nomor 29/2021, Ini Daerah yang Terapkan PPKM Level 2...
Ketiga, pelaksanaan kegiatan pada sektor-sektor berikut:
1). esensial seperti
a. Keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan atau customer).
b. Pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan (customer) dan berjalannya operasional pasar modal secara baik).
c. teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat.
d. perhotelan non-penanganan karantina.
Baca juga: PPKM Level 4 Berlanjut, Pengunjung Mal Dibatasi 50 Persen dari Kapasitas
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.